• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Perambahan TNTN, Pengamat Hukum: Harus Diproses

Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 17:46:24 WIB
Cetak
Perambahan TNTN, Pengamat Hukum: Harus Diproses
Permasalahan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. Foto : SM News.com

BEDELAU.COM --Permasalahan perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. 

Meski area hutan yang dikuasai telah disita oleh pemerintah, ribuan penduduk yang tinggal di dalamnya masih enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat TNTN merupakan habitat vital bagi sejumlah satwa langka dan dilindungi, terutama gajah sumatera. 

Pengamat Hukum Riau, Aspandiar, menegaskan perlunya ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan para pelaku perambahan hutan. Menurutnya, TNTN adalah "rumah" bagi satwa seperti gajah dan harimau sumatera, yang populasinya semakin terancam akibat konversi hutan menjadi perkebunan.

"Satwa seperti gajah sumatera dan harimau sumatera di TNTN, itu kan hewan yang dilindungi pemerintah. Tapi, rumah mereka dirambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan. Jadi, pemerintah harus tegas menindak pelaku perambah hutan ini, agar kembalinya fungsi hutan," kata Aspandiar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Aspandiar menyoroti praktik pengembalian kebun sawit di TNTN oleh seorang pengusaha kepada negara, seluas 401 hektare. Meskipun terlihat sebagai langkah positif, ia memandang ini sebagai preseden buruk yang bisa melemahkan penegakan hukum. 

"Sedap betul. Sudah merambah hutan jadi kebun sawit ratusan hektare, terus dikembalikan ke negara, urusan selesai. Bahkan digadang-gadangkan jadi pahlawan," ujarnya dengan nada sinis.

Aspandiar merasa hukum seolah-olah "mogok jalan" dalam kasus-kasus semacam ini. Peristiwa ini terjadi di tengah gencarnya desakan publik agar negara lebih serius dalam menyelamatkan kawasan konservasi. 

Apalagi, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dengan mengucurkan anggaran dan tenaga besar.

Namun, jika hasil dari upaya besar ini hanya sebatas pengembalian lahan secara sukarela dan kemudian dianggap selesai, publik patut mempertanyakan efektivitasnya. 

"Tapi, jika hasilnya hanya pengembalian lahan secara sukarela, lalu selesai begitu saja, publik patut bertanya, buat apa semua itu?," tegas Aspandiar, menyiratkan keraguan terhadap tujuan utama pembentukan Satgas PKH.

Sebagai informasi, lebih dari 40.000 hektare hutan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain perkebunan, sebagian besar kawasan hutan lindung ini juga telah berubah menjadi permukiman, dengan ribuan orang mendiami area tersebut. 

Kondisi ini secara langsung memperburuk ancaman terhadap populasi gajah sumatera, salah satu penghuni utama TNTN.

Beberapa pekan sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penertiban lahan di kawasan hutan tersebut dan meminta warga untuk melakukan relokasi mandiri dalam kurun waktu 3 bulan. Namun, permintaan ini ditolak oleh warga dengan alasan bahwa lahan tersebut telah mereka beli, menunjukkan kompleksitas sosial di balik masalah lingkungan ini.

Situasi di TNTN menjadi cerminan nyata akan tantangan besar dalam upaya konservasi hutan di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi dan sosial seringkali berbenturan dengan perlindungan lingkungan. Ketegasan pemerintah dan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan hukum tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga ditegakkan secara adil demi kelestarian alam.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved