Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Demi Sabu dan Judi Online, Dua Residivis Bobol Rumah Kakek Penjual Gorengan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Dua pria residivis kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah seorang kakek penjual gorengan di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Aksi keduanya bukan sekadar mencuri, tetapi juga memutus mata pencaharian korban yang sehari-hari bergantung pada sepeda motor dan alat dagangnya.
Aksi pencurian itu terjadi subuh hari, Selasa (25/06/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan.
Kedua pelaku, Rahmat Supardi (21) dan Zulfikar alias Revil (30), diketahui pernah terlibat kasus penggelapan dan narkoba.
"Pelaku mengambil sepeda motor, dua tabung gas elpiji, dan satu unit mesin air milik korban. Barang-barang itu sangat penting bagi korban untuk berjualan," ungkap Iptu Santo Morlando, Kanit Reskrim Polsek Binawidya saat konferensi pers, Rabu (02/07/2025).
Korban, Pardi (63), mengaku kehilangan barang-barang tersebut membuatnya tak bisa berdagang seperti biasa bersama istrinya.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya pada Jumat (27/06/2025), ketika hendak menjual motor hasil curian di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 tanpa pelat nomor.
Iptu Santo mengungkapkan, hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Keduanya mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk beli sabu dan judi online. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Santo menjelaskan kronologi pencurian. Saat itu, pelaku melihat pintu rumah korban tertutup namun sedikit terbuka.
Merasa ada kesempatan, Rahmat masuk lewat pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban, sementara Zulfikar berjaga di luar.
"Modus mereka tergolong nekat, memanfaatkan situasi lengah. Kami imbau masyarakat lebih waspada, terutama saat malam dan subuh," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








