Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Masuk Lewat Jendela, Pria di Rohul Coba Perkosa Tetangga Saat Suami Tak di Rumah

BEDELAU.COM --Seorang pemuda di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial SHB (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan suami korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul dan Kapolsek Bonai Darussalam didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Bonai Darussalam. Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
Diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masuk melalui jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Tersangka mengajak korban bercerita dan membujuk dengan janji akan membawa uang dan mobil jika korban mau menuruti keinginannya, dengan mengajak pergi ke Padang. Namun, korban menolak.
"Tidak terima atas bujukan permintaan pelaku, justru pelaku spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur korban. Tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan perbuatan bejatnya layaknya suami-istri, namun saat itu korban tetap menolak permintaan tersangka dengan cara memberontak dan melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.
Namun dikarenakan korban menolak disetubuhi, dan pelaku tidak tahan atas hasrat bejatnya, pelaku tetap memeluk korban di atas ranjang tempat tidur korban. Selanjutnya, sebelum pelaku pergi dari dalam kamar rumah korban, ia sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas peristiwa tersebut, korban dan suaminya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SHB pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan sketsa wajah yang dijelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai daster pendek warna merah maroon, 1 (satu) helai pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung diperiksa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam.
Sumber: cakaplah.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.