• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 690 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 815 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Bakar Satu Hektare Lahan untuk Kebun, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

Redaksi

Jumat, 04 Juli 2025 17:15:50 WIB
Cetak
Bakar Satu Hektare Lahan untuk Kebun, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial RP alias Rikardo (24). Pelaku membakar satu hektare lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Penangkapan RP berawal dari temuan hotspot yang terpantau Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau. Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu langsung bergerak ke lokasi.

"Tim mengamankan seorang pria berinisial RP, warga setempat yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (5/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tepatnya di Jalan Denalu, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dan api masih menyala.

Setelah ditelusuri, lahan tersebut diketahui milik VP yang menyebut kalau lahan dibakar oleh adiknya, RP. Dalam pemeriksaan, RP mengaku sengaja membakar lahan tersebut untuk membuka kebun baru.

"Modusnya, pelaku membakar lima tumpukan semak kering hasil imasan (sisa-sisa tebangan pohon) menggunakan korek api (mancis) yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi," jelas Misran.

Di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bilah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang bibit kelapa sawit, 1 buah cangkul.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 angka 17 huruf b jo. Pasal 36 angka 19 poin 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Misran.

Misran kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

 

 

Sumber: cakap,ah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved