• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen FH Unilak Melaksanakan PKM tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Mudai MAN 1 Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 13:12:42 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Melaksanakan PKM tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Mudai MAN 1 Pekanbaru

BEDELAU.COM --Tim  Dosen   Fakultas Hukum  Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) terdiri dari  Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan tema peningkatan pemahaman siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha pada tanggal 18 Juni 2025.

Dalam penyuluhan hukum ini  tim dosen FH Unilak menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam mendirikan badan usaha. Banyak pengusaha muda yang menghadapi kendala hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku, mulai dari pemilihan jenis badan usaha, pendaftaran usaha, hingga kewajiban perpajakan dan perlindungan konsumen. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius, seperti sengketa bisnis, sanksi administratif, atau bahkan penutupan usaha.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “Indonesia memiliki dua jenis badan usaha yang dikenal dalam aktivitas bisnis, yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum”.

“Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu  merupakan sebuah wujud usaha aktivitas ekonomi yang sangat disukai pada dewasa ini. Ungkap Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.

Lebih lanjut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.  mengatakan  “defenisi badan usaha berbadan hukum dapat dijumpai dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja),  yaitu merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”  kata Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.

Dari definisi tersebut maka sejak berlakunya  UU Cipta Kerja selain Perseroan Terbatas (PT)  juga dikenal  badan hukum baru, yaitu perseroan perseorangan, tambahnya.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menuturkan “pendirian peseroan perorangan sudah ada petunjuknya, sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah  No. 8 Tahun 2021, yaitu:

(1)   Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan  mengisi pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2)   Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  memenuhi persyaratan:

a.    berusia paling rendah 17 (tujuh  belas) tahun;

b.    cakap hukum.

(3)   Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan   kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

(4)   Perseroan Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum   sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum”.

Dalam acara penyuluhan tersebut  Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “perkembangan regulasi yang berubah  menuntut pengusaha muda untuk selalu memperbarui pengetahuannya. Oleh karena itu, penting bagi siswa MAN 1 Pekanbaru untuk mendapatkan edukasi yang memadai tentang aspek hukum yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Dengan pemahaman yang baik, sehingga dapat menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi usaha yang ingin dirikan bagi pengusaha muda”.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Jumat, 05 September 2025 - 19:10:52 WIB

BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.

Pendidikan

Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama

Kamis, 04 September 2025 - 19:18:55 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.

Pendidikan

Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor

Rabu, 03 September 2025 - 19:52:48 WIB

BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.

Pendidikan

Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis

Rabu, 03 September 2025 - 19:47:45 WIB

BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.

Pendidikan

60 Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Sawit BPDPKS Disambut Rektor Unilak

Senin, 01 September 2025 - 17:24:18 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau (Unil.

Pendidikan

FEB Unilak Buka Wawasan Baru: Wakaf Bukan Sekadar Amal, Tapi Instrumen Ekonomi Umat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:28:54 WIB

BEDELAU.COM --Kesadaran masyarakat tentang wakaf di .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved