• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen FH Unilak Melaksanakan PKM tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Mudai MAN 1 Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 13:12:42 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Melaksanakan PKM tentang Ketentuan Hukum Bagi Pengusaha Mudai MAN 1 Pekanbaru

BEDELAU.COM --Tim  Dosen   Fakultas Hukum  Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) terdiri dari  Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan tema peningkatan pemahaman siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha pada tanggal 18 Juni 2025.

Dalam penyuluhan hukum ini  tim dosen FH Unilak menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam mendirikan badan usaha. Banyak pengusaha muda yang menghadapi kendala hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku, mulai dari pemilihan jenis badan usaha, pendaftaran usaha, hingga kewajiban perpajakan dan perlindungan konsumen. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius, seperti sengketa bisnis, sanksi administratif, atau bahkan penutupan usaha.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “Indonesia memiliki dua jenis badan usaha yang dikenal dalam aktivitas bisnis, yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum”.

“Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu  merupakan sebuah wujud usaha aktivitas ekonomi yang sangat disukai pada dewasa ini. Ungkap Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.

Lebih lanjut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.  mengatakan  “defenisi badan usaha berbadan hukum dapat dijumpai dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja),  yaitu merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”  kata Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.

Dari definisi tersebut maka sejak berlakunya  UU Cipta Kerja selain Perseroan Terbatas (PT)  juga dikenal  badan hukum baru, yaitu perseroan perseorangan, tambahnya.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menuturkan “pendirian peseroan perorangan sudah ada petunjuknya, sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah  No. 8 Tahun 2021, yaitu:

(1)   Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan  mengisi pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

(2)   Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  memenuhi persyaratan:

a.    berusia paling rendah 17 (tujuh  belas) tahun;

b.    cakap hukum.

(3)   Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan   kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

(4)   Perseroan Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum   sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum”.

Dalam acara penyuluhan tersebut  Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “perkembangan regulasi yang berubah  menuntut pengusaha muda untuk selalu memperbarui pengetahuannya. Oleh karena itu, penting bagi siswa MAN 1 Pekanbaru untuk mendapatkan edukasi yang memadai tentang aspek hukum yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Dengan pemahaman yang baik, sehingga dapat menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi usaha yang ingin dirikan bagi pengusaha muda”.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

Pendidikan

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11:55 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved