Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan, sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga anti rasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lemvaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.
"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," tutur Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Alasan kedua, sambung Mahfud, KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam rumpun eksekutif, akan tetapi bukan bagian dari pemerintah. Dia menjelaskan, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK untuk menjaga independensi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian pemerintah. Sehingga dia seperti Komnas HAM, dan dia kalau masuk ke tim kita nanti disetir, dikooptasi dan sebagainya," ucapnya.
Mahfud menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak dari KPK. Menurut dia, KPK juga tetap bisa mengusut kasus tersebut jika dalam perjalanannya ditemukan unsur pidana korupsi.
"Biar dia bekerja lah kalau ada korupsinya dari kasus ini nanti kan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi. Meskipun begitu saya sudah berkoordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkapnya dari KPK," ungkapnya.
Untuk lebih memperjelas koordinasi tersebut, Mahfud berencana pada besok, Selasa (13/4/2021) berkunjung ke kantor KPK. Akan tetapi untuk detil waktunya, Mahfud belum bisa menjelaskan.
"Karena kan KPK punya data-data lain selain hukum perdata yang bisa digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," pungkasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








