Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK dalam Satgas Hak Tagih BLBI
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan, sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga anti rasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lemvaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.
"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," tutur Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Alasan kedua, sambung Mahfud, KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam rumpun eksekutif, akan tetapi bukan bagian dari pemerintah. Dia menjelaskan, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK untuk menjaga independensi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian pemerintah. Sehingga dia seperti Komnas HAM, dan dia kalau masuk ke tim kita nanti disetir, dikooptasi dan sebagainya," ucapnya.
Mahfud menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak dari KPK. Menurut dia, KPK juga tetap bisa mengusut kasus tersebut jika dalam perjalanannya ditemukan unsur pidana korupsi.
"Biar dia bekerja lah kalau ada korupsinya dari kasus ini nanti kan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi. Meskipun begitu saya sudah berkoordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkapnya dari KPK," ungkapnya.
Untuk lebih memperjelas koordinasi tersebut, Mahfud berencana pada besok, Selasa (13/4/2021) berkunjung ke kantor KPK. Akan tetapi untuk detil waktunya, Mahfud belum bisa menjelaskan.
"Karena kan KPK punya data-data lain selain hukum perdata yang bisa digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," pungkasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








