• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Penguasaan Kembali Hutan Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang

Perpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan Digugat ke MA

Redaksi

Ahad, 13 Juli 2025 21:15:55 WIB
Cetak
Perpres Tentang Penertiban Kawasan Hutan Digugat ke MA
Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News

BEDELAU.COM --Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan hak uji materiil ini dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan. 

Gugatan uji materiil ini dikhawatirkan bisa membuyarkan langkah-langkah agresif yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH yang mengklaim sudah melakukan penguasaan kembali lahan hutan seluas 2 juta hektare, sejak Maret hingga Juli 2025.

Berdasarkan dokumen permohonan hak uji materiil,  LBH Gelora Surya Keadilan mengajukan permohonannya melalui Pengadilan Negeri Medan pada 21 April 2025 lalu. Permohonan uji materiil tersebut telah dinyatakan lengkap oleh MA. Adapun gugatan hak uji materiil teregistrasi dengan nomor: 36P/HUM/2025.

Pada 3 Juli 2025 lalu, Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Tata Usaha Negara telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait uji materiil yang diajukan oleh LBH Gelora Surya Keadilan tersebut. Surat pemberitahuan MA ke Presiden ditandatangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara, Hendro Puspito SH, M.Hum. 

"Telah kami terima permohonannya (setelah berkas dinyatakan lengkap) di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah diregister dengan No. 36 P/HUM/2025 tanggal 3 Juli 2025," demikian kutipan isi surat MA ke Presiden. 

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Presiden diminta memberikan jawaban/ tanggapan dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan gugatan uji materiil tersebut diterima. Jawaban atau tanggapan Presiden dibuat rangkap empat serta bukti rangkap tiga. 

"Jawaban disampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung cq. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Kode Pos 10110," demikian surat pemberitahuan MA ke Presiden RI. 

Substansi Gugatan Uji Materiil

Dalam surat gugatan uji materiil, LBH Gelora Surya Keadilan menjadikan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai objek permohonan. Yakni Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pasal-pasal tersebut dituding bertentangan dengan tiga aturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan. 

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian, juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. 

Dalam permohonannya, LBH Gelora Surya Keadilan meminta Mahkamah Agung agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sepanjang frasa "dilakukan penguasaan kembali" bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c sepanjang frasa "dilakukan penguasaan kembali" yang termaktub dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/ tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar permohonan uji materiil LBH Gelora Surya Keadilan. 

"Memerintahkan kepada Termohon (ic.Pemerintah) agar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) huruf a, b, c sepanjang frasa " dilakukan penguasaan kembali" yang termaktub dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tersebut dicabut," demikian isi permohonan uji materiil LBH Gelora Surya Keadilan. 

Pihak LBH Gelora Surya Keadilan belum merespon konfirmasi soal gugatan hak uji materiil yang dilayangkan ke MA. Nomor telepon seluler yang tertera dalam surat gugatan, tidak bersedia memberikan nomor kontak penanggung jawab organisasi tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu isi dari Perpres tersebut yakni lahirnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang secara jor-joran melakukan operasi penguasaan kembali kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Satgas PKH terdiri dari unsur lengkap lembaga-lembaga negara meliputi Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, BPKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN dan sejumlah lembaga negara lainnya. 

Akhir pekan lalu, Satgas PKH mengklaim telah melakukan penguasaan kembali lahan hutan seluas mencapai 2 juta hektare di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Penguasaan kembali hutan negara dilakukan dalam bentuk pemasangan plang penanda di areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat maupun korporasi. 

Lebih dari 833 ribu lahan hutan yang terdapat perkebunan kelapa sawit, diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN sektor perkebunan yang baru berusia hitungan bulan. 

Di Riau, langkah penguasaan kembali hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 83 ribu hektare menjadi sorotan keras. Terjadi pembelahan atau polarisasi yang kuat di  tengah masyarakat terhadap tindakan Satgas PKH yang melakukan penertiban perkebunan kelapa sawit di TNTN. 

Satgas PKH telah mengumumkan dilakukannya relokasi mandiri penduduk yang mendiami TNTN hingga tenggang waktu 22 Agustus 2025 mendatang. Penerimaan siswa baru di sekolah yang berada dalam kawasan TNTN telah dihentikan.

Dari Gedung Senayan, sejumlah anggota DPR RI mengingatkan pemerintah agar penertiban TNTN tidak melabrak hak asasi manusia (HAM) dan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak. 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:07:35 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.

Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:23:26 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved