Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ombudsman Riau Larang Sekolah dan Komite Jual Seragam, Kepsek Terancam Dicopot

BEDELAU.COM --Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Ombudsman RI Perwakilan Riau melarang praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah dan komite. Isu ini selalu mencuat setiap tahun, meskipun sejumlah kepala daerah telah memberikan seragam secara gratis kepada siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama menyampaikan praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198. Juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12," ujar Bambang Pratama, Kamis (17/05/2025).
Bambang menjelaskan dalam aturan tersebut ditegaskan orang tua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.
"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orang tua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.
Ia menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.
Panduan ini digunakan agar orang tua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.
Namun, lanjut Bambang, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma. Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.
"Kalau orang tua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.
Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Ombudsman menegaskan akan ada konsekuensi tegas. Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah dan ketua komite bisa diberhentikan.
"Jika ada sekolah atau komite yang tetap menjual seragam, kami minta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya. Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.
Bila ada orang tua siswa yang dipaksa untuk membeli baju oleh kepala sekolah atau komite dipersilahkan melapor ke kantor Ombudsman Riau yang berada di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru atau melalui HP/WA 08119533737
Sumber: Riauaktual.com
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.
Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru
BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.
Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru
BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unilak Bidang Ilmu Hukum Konstitusi
BEDELAU.COM --Dengan suasana tradisi budaya dan nila.
9 Mahasiswa Fadiksi Unilak Magang Internasional di Malaysia
BEDELAU.COM --Rektor Universitas Lancang Kuning Riau.
Manuskrip Perang Siak di Tampilkan Dosen FIB Unilak di Konferensi Internasional di Abu Dhabi
BEDELAU.COM --– Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unilak .