• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 20:50:08 WIB
Cetak
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kampar Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur.

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 504.767.226,14.

Penangkapan MA dilakukan setelah penyelidikan panjang terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S., Selasa (22/7/2025).

"Hasil audit dan penyelidikan menunjukkan bahwa mantan kades ini telah merugikan negara lebih dari Rp 500 juta pada tahun anggaran 2021," ujar AKP Gian.

Selama menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, MA disebut tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Bahkan, beberapa tim pelaksana kegiatan mengaku tidak pernah dilibatkan atau bahkan tidak tahu-menahu tentang peran mereka.

"Anggaran dicairkan seluruhnya dari rekening kas desa, tetapi sebagian besar tidak direalisasikan. Uang tersebut justru dikuasai oleh tersangka," tambah Gian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Kampar tertanggal 30 April 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan sebagai berikut:

• Uang tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 130.725.485,14

• Kegiatan non-fisik yang dibukukan tetapi tidak dilaksanakan: Rp 118.025.000

• Kelebihan pembayaran perjalanan dinas: Rp 9.265.000

• Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan: Rp 70.175.600

• PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor: Rp 16.391.251

• Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah: Rp 2.389.890

• Selisih volume kegiatan fisik pembangunan desa: Rp 157.795.000

• Total kerugian negara/daerah yang ditimbulkan mencapai Rp 504.767.226,14.

Setelah dinyatakan cukup bukti, MA ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat desa," tegas AKP Gian.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved