Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Bengkalis Bongkar Penipuan Emas Palsu di Pasar Mandau, Warga Kecil Jadi Korban
BEDELAU.COM --Praktik penipuan berkedok jual beli emas palsu menghebohkan masyarakat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pemilik toko emas di Pasar Mandau, berinisial MI (48), ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah diketahui menjual perhiasan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
MI yang merupakan pemilik Toko Mas Samudera diamankan pada Selasa (29/7/2025) pukul 18.20 WIB setelah adanya laporan dari warga yang merasa tertipu.
Para korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi bawah, seperti petani, buruh, hingga nelayan, yang berharap membeli emas sebagai bentuk investasi masa depan.
"Yang paling menyedihkan, korbannya adalah warga kecil yang menabung sedikit demi sedikit untuk beli emas. Tapi yang mereka dapat bukan investasi, melainkan perhiasan palsu yang nyaris tak bernilai," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (31/7/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.
Saat diperiksa di rumah, gelang tersebut mencurigakan, warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.
Tim Resmob Polres Bengkalis langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di toko pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan, ratusan perhiasan palsu (gelang, cincin, kalung, anting) dengan total berat barang bukti mencapai 1,8 kilogram, lalu ada alat penyepuhan, timbangan digital, cairan kimia, dan uang tunai hasil penjualan.
"Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak 2021. Ia mencampur perak, lalu menyepuhnya agar terlihat seperti emas 22 karat. Barang dijual seolah-olah asli, lengkap dengan cap dan kemasan seperti resmi," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.
Hingga kini, sudah ada empat korban yang melapor secara resmi, namun polisi meyakini jumlah korban bisa jauh lebih banyak.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus serupa untuk segera melapor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penipuan yang melukai warga kecil secara ekonomi dan emosional," tegas Mabel.
Pelaku MI saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








