Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Diduga Edarkan Obat Ilegal, Pemilik Toko di Bengkalis Jadi Tersangka BPOM Dumai
Toko obat di Kabupaten Bengkalis yang diduga menjual obat ilegal atau tanpa izin.
BEDELAU.COM --Seorang pemilik toko obat berinisial P alias Apoue (43), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai dalam kasus dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Penetapan ini dilakukan setelah BPOM Dumai bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan penggeledahan di toko milik tersangka yang berlokasi di Jalan Tandun, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
"Selain mengamankan satu orang tersangka, kami juga menyita sejumlah obat yang diduga ilegal dan berasal dari luar negeri tanpa izin edar," ujar Kepala BPOM Dumai, Emi Amalia, Rabu (6/8/2025).
Meskipun belum merinci jenis dan jumlah barang bukti, Emi memastikan bahwa seluruh obat yang disita tidak memiliki izin edar dari BPOM dan telah diamankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, sebelumnya BPOM telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut. Namun, pelanggaran kembali terjadi sehingga diperlukan tindakan tegas.
"Kami menindak sarana yang menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, yang merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan. Proses penyidikan masih berjalan," tegas Emi.
Emi menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk farmasi yang tidak aman dan tidak bermutu, terutama di wilayah Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan keterlibatan pihaknya dalam operasi tersebut.
"Benar, kami mendampingi BPOM Dumai dalam kegiatan penindakan dugaan peredaran obat ilegal. Kami hanya bertugas memberikan pengamanan, sementara teknis penindakan menjadi kewenangan BPOM," jelas Budi, Jumat (1/8/2025).
Sumber: Riauaktual.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








