• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 15:15:11 WIB
Cetak
Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai  Terkait  Eksekusi Jaminan Fidusia

BEDELAU.COM -- Bertempat di aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa 5-08-2025 tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu tim pertama terdiri dari  Dr. Yalid, SH, MH sebagai ketua, Dr. Ardiansah, SH, MA, MH, Dr. Rudi Pardede, SH, MH dan Dr. Sandra Dewi, SH, MH masing-masing sebagai anggota. Kemudian tim kedua terdiri dari Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH sebagai ketua, Dr. Eddy Asnawi, SH, M.Hum, Dr. Indra Afrita, SH, MH dan Dr. Miftahul Haq, SH, M.Kn masing-masing sebagai anggota  telah  melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengedukasi terhadap perwakilan masyarakat  Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua tim berbarengan melaksanakan materi secara paralel, dengan isu utama yang sama, yaitu seputar fidusia. Tim pertama mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai tentang Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia, sedangkan tim kedua mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Hukum  Terhadap Masyarakat di Kecamatan Marpoyan Damai Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia di Kecamatan Marpoyan Damai.

Acara PKM tersebut diikuti perwakilan masyarakat  diantaranya Ketua LPM, Ketua PKK, Tenaga Kesejahteraan Sosial  serta beberapa Lurah di wilayah di Kecamatan Marpoyan Damai.

Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony, S.STP ikut memberi kata sambutan. Dalam sambutannya Sekcam Marpoyan Damai mengatakan "sudah lama  kita di Kantor Camat Marpoyan Damai  tidak melaksanakan kegiatan berbentuk penyuluhan hukum. Sesuai tema  kegiatan PKM ini kiranya sesuai dengan kebutuhan  masyarakat untuk memahami pengaturan eksekusi jaminan fidusia". kata Sekcam Marpoyan Damai.

Dr. Yalid, SH. MH  mewakili tim pertama  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  turun langsung memberikan materi penyuluhan hukum. Dalam paparannya Dr. Yalid, menjelaskan pengaturan eksekusi jaminan fidusia, dimana pihak leasing tidak diperbolehkan mengeksekusi jaminan fidusia apabila konsumen (debitur) menolak secara sukarela menyerahkan objeknya.

Kata Dr. Yalid  masyarakat dapat mempedomani putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membuat parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tidak berlaku.

“Kini untuk mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan putusan   MK No. 18/PUU-XVII/2019 caranya, yaitu wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur, telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi,  jika tidak ada kesepakatan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan”,  kata Dr. Yalid.

Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH dan Dr. Indra, SH. MH   yang turun mewakili tim kedua  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  ikut memberikan materi.

Setelah  kedua tim memberikan materii, peserta PKM  terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar  eksekusi jaminan fidusia yang sering terjadi dalam praktik serta kontrak terkait pemberian fidusia. Bahkan juga prosedur dan etika dalam melakukan penagihan oleh  leasing yang sering dikeluhkan oleh masyarakat juga ada ditanyakan oleh peserta PKM.

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:28:07 WIB

TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.

Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17:23 WIB

BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.

Pendidikan

Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:18:33 WIB

BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.

Pendidikan

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unilak Bidang Ilmu Hukum Konstitusi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:05:37 WIB

BEDELAU.COM --Dengan suasana tradisi budaya dan nila.

Pendidikan

9 Mahasiswa Fadiksi Unilak Magang Internasional di Malaysia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:52:02 WIB

BEDELAU.COM --Rektor Universitas Lancang Kuning Riau.

Pendidikan

Manuskrip Perang Siak di Tampilkan Dosen FIB Unilak di Konferensi Internasional di Abu Dhabi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:41:06 WIB

BEDELAU.COM --– Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unilak .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved