Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM -- Bertempat di aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa 5-08-2025 tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu tim pertama terdiri dari Dr. Yalid, SH, MH sebagai ketua, Dr. Ardiansah, SH, MA, MH, Dr. Rudi Pardede, SH, MH dan Dr. Sandra Dewi, SH, MH masing-masing sebagai anggota. Kemudian tim kedua terdiri dari Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH sebagai ketua, Dr. Eddy Asnawi, SH, M.Hum, Dr. Indra Afrita, SH, MH dan Dr. Miftahul Haq, SH, M.Kn masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengedukasi terhadap perwakilan masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai.
Kedua tim berbarengan melaksanakan materi secara paralel, dengan isu utama yang sama, yaitu seputar fidusia. Tim pertama mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai tentang Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia, sedangkan tim kedua mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat di Kecamatan Marpoyan Damai Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia di Kecamatan Marpoyan Damai.
Acara PKM tersebut diikuti perwakilan masyarakat diantaranya Ketua LPM, Ketua PKK, Tenaga Kesejahteraan Sosial serta beberapa Lurah di wilayah di Kecamatan Marpoyan Damai.
Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony, S.STP ikut memberi kata sambutan. Dalam sambutannya Sekcam Marpoyan Damai mengatakan "sudah lama kita di Kantor Camat Marpoyan Damai tidak melaksanakan kegiatan berbentuk penyuluhan hukum. Sesuai tema kegiatan PKM ini kiranya sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk memahami pengaturan eksekusi jaminan fidusia". kata Sekcam Marpoyan Damai.
Dr. Yalid, SH. MH mewakili tim pertama dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak turun langsung memberikan materi penyuluhan hukum. Dalam paparannya Dr. Yalid, menjelaskan pengaturan eksekusi jaminan fidusia, dimana pihak leasing tidak diperbolehkan mengeksekusi jaminan fidusia apabila konsumen (debitur) menolak secara sukarela menyerahkan objeknya.
.jpeg)
Kata Dr. Yalid masyarakat dapat mempedomani putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membuat parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tidak berlaku.
“Kini untuk mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 caranya, yaitu wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur, telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi, jika tidak ada kesepakatan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan”, kata Dr. Yalid.
Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH dan Dr. Indra, SH. MH yang turun mewakili tim kedua dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak ikut memberikan materi.

Setelah kedua tim memberikan materii, peserta PKM terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar eksekusi jaminan fidusia yang sering terjadi dalam praktik serta kontrak terkait pemberian fidusia. Bahkan juga prosedur dan etika dalam melakukan penagihan oleh leasing yang sering dikeluhkan oleh masyarakat juga ada ditanyakan oleh peserta PKM.
Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.
Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.
Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran
BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .
Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir
BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.








