• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 15:15:11 WIB
Cetak
Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai  Terkait  Eksekusi Jaminan Fidusia

BEDELAU.COM -- Bertempat di aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa 5-08-2025 tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu tim pertama terdiri dari  Dr. Yalid, SH, MH sebagai ketua, Dr. Ardiansah, SH, MA, MH, Dr. Rudi Pardede, SH, MH dan Dr. Sandra Dewi, SH, MH masing-masing sebagai anggota. Kemudian tim kedua terdiri dari Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH sebagai ketua, Dr. Eddy Asnawi, SH, M.Hum, Dr. Indra Afrita, SH, MH dan Dr. Miftahul Haq, SH, M.Kn masing-masing sebagai anggota  telah  melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengedukasi terhadap perwakilan masyarakat  Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua tim berbarengan melaksanakan materi secara paralel, dengan isu utama yang sama, yaitu seputar fidusia. Tim pertama mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai tentang Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia, sedangkan tim kedua mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Hukum  Terhadap Masyarakat di Kecamatan Marpoyan Damai Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia di Kecamatan Marpoyan Damai.

Acara PKM tersebut diikuti perwakilan masyarakat  diantaranya Ketua LPM, Ketua PKK, Tenaga Kesejahteraan Sosial  serta beberapa Lurah di wilayah di Kecamatan Marpoyan Damai.

Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony, S.STP ikut memberi kata sambutan. Dalam sambutannya Sekcam Marpoyan Damai mengatakan "sudah lama  kita di Kantor Camat Marpoyan Damai  tidak melaksanakan kegiatan berbentuk penyuluhan hukum. Sesuai tema  kegiatan PKM ini kiranya sesuai dengan kebutuhan  masyarakat untuk memahami pengaturan eksekusi jaminan fidusia". kata Sekcam Marpoyan Damai.

Dr. Yalid, SH. MH  mewakili tim pertama  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  turun langsung memberikan materi penyuluhan hukum. Dalam paparannya Dr. Yalid, menjelaskan pengaturan eksekusi jaminan fidusia, dimana pihak leasing tidak diperbolehkan mengeksekusi jaminan fidusia apabila konsumen (debitur) menolak secara sukarela menyerahkan objeknya.

Kata Dr. Yalid  masyarakat dapat mempedomani putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membuat parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tidak berlaku.

“Kini untuk mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan putusan   MK No. 18/PUU-XVII/2019 caranya, yaitu wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur, telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi,  jika tidak ada kesepakatan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan”,  kata Dr. Yalid.

Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH dan Dr. Indra, SH. MH   yang turun mewakili tim kedua  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  ikut memberikan materi.

Setelah  kedua tim memberikan materii, peserta PKM  terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar  eksekusi jaminan fidusia yang sering terjadi dalam praktik serta kontrak terkait pemberian fidusia. Bahkan juga prosedur dan etika dalam melakukan penagihan oleh  leasing yang sering dikeluhkan oleh masyarakat juga ada ditanyakan oleh peserta PKM.

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

Pendidikan

60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:26:36 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan ribu lebih bangku perguru.

Pendidikan

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:15:32 WIB

BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.

Pendidikan

Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:37:34 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.

Pendidikan

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 18:59:28 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak) me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026
RT di Pekanbaru, Sulap Lahan Tidur Jadi Peluang Bisnis Lewat Ternak Puyuh
07 Agustus 2026
Kalapas Pekanbaru Dicopot Usai Napi Narkoba Kabur, Tiga Sipir Menunggu Sanksi Berat
07 Agustus 2026
Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
07 Agustus 2026
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
06 Agustus 2026
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
06 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 4 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 5 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 6 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
  • 7 Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved