• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Redaksi

Selasa, 05 Agustus 2025 15:15:11 WIB
Cetak
Dosen Pascarjana Unilak Edukasi Masyarakat Maropyan Damai  Terkait  Eksekusi Jaminan Fidusia

BEDELAU.COM -- Bertempat di aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa 5-08-2025 tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu tim pertama terdiri dari  Dr. Yalid, SH, MH sebagai ketua, Dr. Ardiansah, SH, MA, MH, Dr. Rudi Pardede, SH, MH dan Dr. Sandra Dewi, SH, MH masing-masing sebagai anggota. Kemudian tim kedua terdiri dari Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH sebagai ketua, Dr. Eddy Asnawi, SH, M.Hum, Dr. Indra Afrita, SH, MH dan Dr. Miftahul Haq, SH, M.Kn masing-masing sebagai anggota  telah  melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengedukasi terhadap perwakilan masyarakat  Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua tim berbarengan melaksanakan materi secara paralel, dengan isu utama yang sama, yaitu seputar fidusia. Tim pertama mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai tentang Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia, sedangkan tim kedua mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Hukum  Terhadap Masyarakat di Kecamatan Marpoyan Damai Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia di Kecamatan Marpoyan Damai.

Acara PKM tersebut diikuti perwakilan masyarakat  diantaranya Ketua LPM, Ketua PKK, Tenaga Kesejahteraan Sosial  serta beberapa Lurah di wilayah di Kecamatan Marpoyan Damai.

Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony, S.STP ikut memberi kata sambutan. Dalam sambutannya Sekcam Marpoyan Damai mengatakan "sudah lama  kita di Kantor Camat Marpoyan Damai  tidak melaksanakan kegiatan berbentuk penyuluhan hukum. Sesuai tema  kegiatan PKM ini kiranya sesuai dengan kebutuhan  masyarakat untuk memahami pengaturan eksekusi jaminan fidusia". kata Sekcam Marpoyan Damai.

Dr. Yalid, SH. MH  mewakili tim pertama  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  turun langsung memberikan materi penyuluhan hukum. Dalam paparannya Dr. Yalid, menjelaskan pengaturan eksekusi jaminan fidusia, dimana pihak leasing tidak diperbolehkan mengeksekusi jaminan fidusia apabila konsumen (debitur) menolak secara sukarela menyerahkan objeknya.

Kata Dr. Yalid  masyarakat dapat mempedomani putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membuat parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tidak berlaku.

“Kini untuk mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan putusan   MK No. 18/PUU-XVII/2019 caranya, yaitu wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur, telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi,  jika tidak ada kesepakatan, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan”,  kata Dr. Yalid.

Dr. Irawan Harahap, SH, SE, M.Kn, MH dan Dr. Indra, SH. MH   yang turun mewakili tim kedua  dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) Unilak  ikut memberikan materi.

Setelah  kedua tim memberikan materii, peserta PKM  terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar  eksekusi jaminan fidusia yang sering terjadi dalam praktik serta kontrak terkait pemberian fidusia. Bahkan juga prosedur dan etika dalam melakukan penagihan oleh  leasing yang sering dikeluhkan oleh masyarakat juga ada ditanyakan oleh peserta PKM.

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak

Jumat, 24 April 2026 - 21:32:20 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.

Pendidikan

Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak

Selasa, 21 April 2026 - 18:05:35 WIB

BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.

Pendidikan

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.

Pendidikan

Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Rabu, 15 April 2026 - 19:39:59 WIB

BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .

Pendidikan

FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru

Kamis, 02 April 2026 - 20:13:31 WIB

BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.

Pendidikan

Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu

Rabu, 01 April 2026 - 17:21:59 WIB

BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved