Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Durhaka!! Anak di Bengkalis Tega Aniaya Ibu Kandung yang Sudah Tua Demi HP

BEDELAU.COM --Naudzubillah! Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggegerkan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial ZF (38) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, AZ (79), hanya karena ingin menguasai telepon genggam milik korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago dikonfirmasi membenarkan kejadian yang berlangsung pada Jumat (8/8/25) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
“Pelaku marah-marah saat diminta mengembalikan handphone oleh korban. Kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur kulkas,” ungkapnya, Sabtu (9/8/25).
Dijelaskan Kompol Primadona, awalnya ZF mengambil handphone milik ibunya. Korban meminta kembali barang tersebut, namun pelaku menolak dan tersulut emosi. Saksi AO yang berada di lokasi mencoba menghubungi keluarganya untuk menenangkan pelaku. Sebelum bantuan datang, ZF kembali memicu pertengkaran dan mendorong korban dengan keras.
Korban terjatuh, kepala bagian belakangnya membentur kulkas hingga robek dan mengeluarkan darah. Melihat kondisi tersebut, korban segera melapor ke Polsek Mandau.
Mendapat laporan dan melihat luka korban yang cukup parah, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung membawa korban untuk visum di RSUD setempat. Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah temannya di Jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya,” jelas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 44 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menjauhi tindakan kekerasan, terlebih terhadap anggota keluarga sendiri.**
Sumber: Riauterkini.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.