• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sejumlah Aktivis Desak Kejagung Perintahkan JPU Kejari Tebo Tuntut Ketua DPC Demokrat Dihukum Maksimal

Redaksi

Rabu, 14 April 2021 02:09:20 WIB
Cetak
Sejumlah Aktivis Desak Kejagung Perintahkan JPU Kejari Tebo Tuntut Ketua DPC Demokrat Dihukum Maksimal

JAKARTA, BEDELAU.COM --Sejumlah aktivis dan mahasiswa Jambi Jakarta, yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara, berunjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 April 2021.

Unjuk rasa tersebut terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus dan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tebo yaitu Syamsu Rizal yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Syamsu Rizal ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tebo atas perkara, seseorang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koordinator Lapangan yakni Hadi Prabowo menyampaikan bahwa penetapan terdakwa Syamsu Rizal adalah pengembangan kasus, dari penetapan dua orang terdakwa terduga pelaku, pembakaran hutan dan lahan di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

“Dua orang terdakwa adalah orang yang bekerja dengan Syamsu Rizal dan orang tersebut juga sudah ditahan hingga putusan pengadilan nanti,” ujar Hadi Prabowo yang juga Sekjen DPP LSM Mappan.

Ia mengatakan Hadi menduga bahwa ini ada hal yang sedikit aneh. Ia mempertanyakan kenapa hal serupa tak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo terhadap terdakwa Syamsu Rizal.

“Bukankah statusnya sama-sama terdakwa. Bukankah kasus ini adalah kejadian dari satu rangkaian peristiwa. Apa karena Syamsu Rizal pejabat dan Ketua DPC Demokrat. Bukankan semua warga negara di mata hukum itu sama?” ucapnya mempertanyakan.

Dalam aksinya Hadi Prabowo, mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini digelar, berangkat dari rasa keprihatinan, demi memperjuangkan kebenaran dan tegaknya hukum yang berkeadilan. “Seharusnya sebagai seorang, wakil rakyat Syamsu Rizal bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Oleh karena itu, mereka mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Muda Pengawas agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo untuk menuntut saudara Syamsu Rizal yang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat dan Wakil Ketua II DPRD Tebo.

Selain itu, mereka juga meminta dan mendesak Pengadilan Negeri Tebo segera menahan Saudara Syamsu Rizal ke dalam sel tahanan hingga putusan pengadilan. “Dengan tuntutan yang seadil-adilnya. Kami ingin bukti, bahwa hukum itu bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Sumber: wartapos.group


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved