Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Meresahkan, Polisi Ringkus Spesialis Cabul Anak di Bengkalis
BEDELAU.COM --Tim Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Tersangka berinisial JS (34), laki-laki, berdomisili Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dibekuk petugas Sabtu (16/8/25) di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban.
Tersangka JS diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang sudah meresahkan masyarakat itu.
Kepada polisi, JS juga mengakui perbuatannya dilakukan di dua tempat berbeda, di Jalan Siak Desa Simpang Padang pada 5 Juni 2025 lalu dengan korban anak perempuan berumur enam tahun dan di Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam pada 14 Agustus 2025 dengan korban perempuan yang masih berumur tujuh tahun.
Kompol Primadona menyebutkan, bahwa modus tersangka sebelum melakukan aksi amoralnya dengan cara mengajak korban untuk menemani mencari teman pelaku dan menjanjikan membelikan jajanan serta memberi uang.
Aksi bejatnya diketahui setelah para korban menyampaikan apa yang dialaminya ke orang tua. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Modus pelaku ini mengiming-imingi korban dengan jajan dan memberinya uang. JS juga seorang residivis kasus yang sama mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Primadona, Kamis (21/8/25).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku membawa korban dan sejumlah pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS yang pernah dihukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama ini akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.*
Sumber: Riauterkini.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








