Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Meresahkan, Polisi Ringkus Spesialis Cabul Anak di Bengkalis
BEDELAU.COM --Tim Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Tersangka berinisial JS (34), laki-laki, berdomisili Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dibekuk petugas Sabtu (16/8/25) di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban.
Tersangka JS diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang sudah meresahkan masyarakat itu.
Kepada polisi, JS juga mengakui perbuatannya dilakukan di dua tempat berbeda, di Jalan Siak Desa Simpang Padang pada 5 Juni 2025 lalu dengan korban anak perempuan berumur enam tahun dan di Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam pada 14 Agustus 2025 dengan korban perempuan yang masih berumur tujuh tahun.
Kompol Primadona menyebutkan, bahwa modus tersangka sebelum melakukan aksi amoralnya dengan cara mengajak korban untuk menemani mencari teman pelaku dan menjanjikan membelikan jajanan serta memberi uang.
Aksi bejatnya diketahui setelah para korban menyampaikan apa yang dialaminya ke orang tua. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Modus pelaku ini mengiming-imingi korban dengan jajan dan memberinya uang. JS juga seorang residivis kasus yang sama mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Primadona, Kamis (21/8/25).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku membawa korban dan sejumlah pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS yang pernah dihukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama ini akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.*
Sumber: Riauterkini.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








