• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali

Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 19:04:06 WIB
Cetak
Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali
Fikasa Group usai majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kekecewaan mendalam dirasakan para korban investasi bodong Fikasa Group usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo, para terdakwa yakni Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perbankan.

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 7,5 tahun penjara serta denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Dakwaan alternatif pertama terbukti. Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami. Baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir," ujar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Deddy Iwan Budiono.

Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, amar putusan tidak menyebutkan adanya pengembalian kerugian bagi para korban. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan mendalam.

Salah satu korban, Toni Angkasa, mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp1,75 miliar bersama istrinya, Verorica Fransiska. Toni menilai putusan hakim belum memberi keadilan bagi korban.

"Hilang begitu saja uang kami. Itu hasil kerja keras bertahun-tahun. Kami sangat berharap ada penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian. Kami meminta Jaksa banding," tegas Toni.

Dari catatan, para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil 12 persen per tahun.

Namun, pembayaran bunga dan pokok berhenti sejak 2019, hingga total kerugian investor mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, petinggi Fikasa Group juga divonis 14 tahun penjara dalam perkara serupa dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar.

Namun, baik dalam perkara lama maupun yang terbaru, para terdakwa lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved