• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali

Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 19:04:06 WIB
Cetak
Petinggi Fikasa Group Divonis 5 Tahun, Uang Miliaran Investasi Bodong Tak Kembali
Fikasa Group usai majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kekecewaan mendalam dirasakan para korban investasi bodong Fikasa Group usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sejumlah petinggi perusahaan tersebut, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo, para terdakwa yakni Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perbankan.

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman hingga 7,5 tahun penjara serta denda Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Dakwaan alternatif pertama terbukti. Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami. Baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir," ujar Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Deddy Iwan Budiono.

Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah, amar putusan tidak menyebutkan adanya pengembalian kerugian bagi para korban. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan mendalam.

Salah satu korban, Toni Angkasa, mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp1,75 miliar bersama istrinya, Verorica Fransiska. Toni menilai putusan hakim belum memberi keadilan bagi korban.

"Hilang begitu saja uang kami. Itu hasil kerja keras bertahun-tahun. Kami sangat berharap ada penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian. Kami meminta Jaksa banding," tegas Toni.

Dari catatan, para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil 12 persen per tahun.

Namun, pembayaran bunga dan pokok berhenti sejak 2019, hingga total kerugian investor mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, petinggi Fikasa Group juga divonis 14 tahun penjara dalam perkara serupa dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar.

Namun, baik dalam perkara lama maupun yang terbaru, para terdakwa lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved