• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 751 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 883 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri

Redaksi

Kamis, 18 September 2025 19:44:45 WIB
Cetak
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri
Sidang praperadilan permohonon mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Hakim tunggal Dedy dalam putusannya pada sidang Rabu (17/9/2025) petang, menyatakan penyitaan aset berupa apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dan rumah di Jalan Banda Aceh/Sakuntala Pekanbaru cacat hukum.

Hakim memerintahkan aset yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020-2021 di Setwan Riau tersebut dikembalikan kepada Muflihun selaku Pemohon praperadilan.

"Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Permohon seperti semula," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pemohon berpegang pada keterangan tidak ditemukan kerugian negara di Setwan Riau berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020–2021.

Namun, fakta yang terungkap berbeda. BPK memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. Kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. 

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan penyidik Polda Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp195 miliar dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Dengan demikian, menunjukkan bahwa audit BPK hanya bersifat penilaian atas kewajaran laporan keuangan, bukan audit kerugian negara secara pidana. 

Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa kedua aset tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hasil penelusuran menunjukkan aset rumah dan apartemen tidak tercantum dalam laporan LHKPN tahun 2020–2021.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli melalui dana perjalanan dinas fiktif, dengan proses pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun di Sekretariat DPRD Riau. Begitu juga dengan apartemen di Batam yang dikuatkan dengan bukti dari pihak pengelola apartemen dan pihak yang melakukan pembayaran.

Ironisnya, saat proses pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun tidak mengakui kedua aset itu sebagai miliknya karena penyitaan pada pihak penguasa aset. Namun dalam gugatan praperadilan, ia justru mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya ia sangkal sebagai miliknya. 

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pengakuan tidak langsung atas kepemilikan aset.

Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Putusan praperadilan itu diajukan memicu sorotan publik dan kalangan hukum. Pasalnya, mengapa PN Pekanbaru menganulir penetapan sita khusus yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilannya sendiri.

PN Pekanbaru juga membatalkan penetapan penyitaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Batam yang tidak merupakan produk hukumnya.

Jika sejak awal permohonan izin penyitaan dianggap tidak sah, seharusnya permohonan itu ditolak. Bukan justru dibatalkan setelah penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan izin yang telah diberikan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap melanjutkan proses penyidikan perkara.

“Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berjalan. Yang dikabulkan dalam gugatan hanya terkait penyitaan dua aset, bukan pokok perkaranya,” ujar Kombes Ade, Kamis (18/9/2025).

Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Warga Kuantan Singingi Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 18 September 2025 - 19:35:07 WIB

BEDELAU.COM --- Warga Kecamatan Puc.

Hukrim

Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan

Kamis, 18 September 2025 - 19:30:41 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.

Hukrim

Pemobil Pemukul Pria Gendong Bayi di Pekanbaru Jadi Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 18:45:04 WIB

BEDELAU.COM --- Polisi menetapkan p.

Hukrim

Diduga Cabuli Pacarnya Berulang Kali yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 18:39:22 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Drama Pelarian Mantan Dirut PT SPRH Rohil Berakhir di Pelabuhan Dumai

Selasa, 16 September 2025 - 19:38:45 WIB

BEDELAU.COM --Drama pelarian Rahman SE, mantan Direk.

Hukrim

Mantan Kadisdik Rohil Segera Diadili di Kasus Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan

Selasa, 16 September 2025 - 19:31:13 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Keb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Baru 18 Ruas Jalan Diperbaiki, Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Overlay
18 September 2025
Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo
18 September 2025
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri
18 September 2025
Progres 87 Persen, Oktober Jembatan Sei Rokan Uji Coba, November Fungsional Penuh
18 September 2025
Warga Kuantan Singingi Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
18 September 2025
Fasilkom Unilak Gelar FGD Perkuat Mahasiswa dan Lulusan Dengan OBE
18 September 2025
Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Disepakati Rp 1,2 Triliun Lebih
18 September 2025
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
17 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 2 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 3 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 4 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 5 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 6 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 7 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved