• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri

Redaksi

Kamis, 18 September 2025 19:44:45 WIB
Cetak
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri
Sidang praperadilan permohonon mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Hakim tunggal Dedy dalam putusannya pada sidang Rabu (17/9/2025) petang, menyatakan penyitaan aset berupa apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dan rumah di Jalan Banda Aceh/Sakuntala Pekanbaru cacat hukum.

Hakim memerintahkan aset yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020-2021 di Setwan Riau tersebut dikembalikan kepada Muflihun selaku Pemohon praperadilan.

"Memerintahkan Termohon mencabut atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen tersebut serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Permohon seperti semula," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pemohon berpegang pada keterangan tidak ditemukan kerugian negara di Setwan Riau berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020–2021.

Namun, fakta yang terungkap berbeda. BPK memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit. Kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. 

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan penyidik Polda Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp195 miliar dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Dengan demikian, menunjukkan bahwa audit BPK hanya bersifat penilaian atas kewajaran laporan keuangan, bukan audit kerugian negara secara pidana. 

Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa kedua aset tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hasil penelusuran menunjukkan aset rumah dan apartemen tidak tercantum dalam laporan LHKPN tahun 2020–2021.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli melalui dana perjalanan dinas fiktif, dengan proses pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun di Sekretariat DPRD Riau. Begitu juga dengan apartemen di Batam yang dikuatkan dengan bukti dari pihak pengelola apartemen dan pihak yang melakukan pembayaran.

Ironisnya, saat proses pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun tidak mengakui kedua aset itu sebagai miliknya karena penyitaan pada pihak penguasa aset. Namun dalam gugatan praperadilan, ia justru mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya ia sangkal sebagai miliknya. 

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pengakuan tidak langsung atas kepemilikan aset.

Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Putusan praperadilan itu diajukan memicu sorotan publik dan kalangan hukum. Pasalnya, mengapa PN Pekanbaru menganulir penetapan sita khusus yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilannya sendiri.

PN Pekanbaru juga membatalkan penetapan penyitaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Batam yang tidak merupakan produk hukumnya.

Jika sejak awal permohonan izin penyitaan dianggap tidak sah, seharusnya permohonan itu ditolak. Bukan justru dibatalkan setelah penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan izin yang telah diberikan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap melanjutkan proses penyidikan perkara.

“Kami menghormati putusan hakim praperadilan. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berjalan. Yang dikabulkan dalam gugatan hanya terkait penyitaan dua aset, bukan pokok perkaranya,” ujar Kombes Ade, Kamis (18/9/2025).

Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
25 Oktober 2026
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
  • 3 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 4 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 5 Bupati Rohul Warning 38 Perusahaan, Hasil Job Fair Wajib Diumumkan Terbuka
  • 6 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 7 Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru? Siap-Siap Ban Digembosi Hingga Mobil Diderek

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved