• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Tikam Istri Usai Tandatangani Surat Cerai, Warga Rohil Diamankan Polisi

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:46:54 WIB
Cetak
Tikam Istri Usai Tandatangani Surat Cerai, Warga Rohil Diamankan Polisi

BEDELAU.COM --- Erni Erviana (36) warga Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak pernah menyangka akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri.

Ia ditikam berkali-kali oleh sang suami usai menandatangani surat perceraian.

Kapolsek TPTM IPDA Bonni Ferdy Sagala SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025) menerangkan, pelaku Suratman alias Sures telah berhasil diamankan team Opsnal unit Reskrim Polsek TPTM.

IPDA Bonni menerangkan, penganiayaan berat itu bermula pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB korban sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Paret Alai Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Saat itu kata Kapolsek, pelaku yang merupakan suami korban datang meminta korban menandatangani surat cerai. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada pena.

Lalu sang suami pulang ke rumah yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Kemudian dia kembali dan korban pun menandatangani surat perceraian tersebut.

Setelah menandatangani surat perceraian, pelaku menanyakan korban mau ke mana. Kemudian korban menjawab, mau kerja, kalau abang mau pergi pamitan sama anak-anak.

Mendengar hal itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah Badik (pisau) dan menikam pada bagian perut korban sebanyak tiga kali, namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah. Kemudian pelaku kembali menikam korban pada bagian leher sebanyak dua kali dan korban berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Kemudian, pelaku mencekik leher korban. Korban kemudian menyelamatkan diri menuju jalan dan ditolong oleh masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat dari penikaman itu, korban dilarikan oleh masyarakat ke Puskesmas dan korban mengalami luka pada bagian perut, leher dan tangan sebelah kiri. Pada bagian leher mendapat 5 jahitan sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 jahitan. Akibat dari kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut," ungkap IPDA Bonni.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Berbekal dari Informasi korban yang selamat beserta keluarga yang ditemui oleh tim Opsnal di Puskesmas Rimba Melintang. Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal melalui nomor handphone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rimba Melintang. Namun saat dilakukan pencarian, tim belum berhasil menemukan pelaku.

Selanjutnya, tim opsnal berinisiatif mencoba menghubungi pelaku menggunakan handphone dan ternyata diangkat oleh pelaku. Kemudian Kanit Reskrim dan tim opsnal berbicara kepada pelaku dan meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Setelah diberikan pemahaman kepada pelaku selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar team Opsnal menjemput pelaku di Jalan sukatani Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di kebun sawit milik warga," terang Bonni. 

Setelah bertemu, tim Opsnal langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan menggunakan pisau.

Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau atau badik di rumah pelaku. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna Proses Lebih Lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT," pungkas IPDA Bonni.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved