• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Tikam Istri Usai Tandatangani Surat Cerai, Warga Rohil Diamankan Polisi

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:46:54 WIB
Cetak
Tikam Istri Usai Tandatangani Surat Cerai, Warga Rohil Diamankan Polisi

BEDELAU.COM --- Erni Erviana (36) warga Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak pernah menyangka akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri.

Ia ditikam berkali-kali oleh sang suami usai menandatangani surat perceraian.

Kapolsek TPTM IPDA Bonni Ferdy Sagala SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025) menerangkan, pelaku Suratman alias Sures telah berhasil diamankan team Opsnal unit Reskrim Polsek TPTM.

IPDA Bonni menerangkan, penganiayaan berat itu bermula pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB korban sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Paret Alai Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Saat itu kata Kapolsek, pelaku yang merupakan suami korban datang meminta korban menandatangani surat cerai. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada pena.

Lalu sang suami pulang ke rumah yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Kemudian dia kembali dan korban pun menandatangani surat perceraian tersebut.

Setelah menandatangani surat perceraian, pelaku menanyakan korban mau ke mana. Kemudian korban menjawab, mau kerja, kalau abang mau pergi pamitan sama anak-anak.

Mendengar hal itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah Badik (pisau) dan menikam pada bagian perut korban sebanyak tiga kali, namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah. Kemudian pelaku kembali menikam korban pada bagian leher sebanyak dua kali dan korban berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri.

Kemudian, pelaku mencekik leher korban. Korban kemudian menyelamatkan diri menuju jalan dan ditolong oleh masyarakat setempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat dari penikaman itu, korban dilarikan oleh masyarakat ke Puskesmas dan korban mengalami luka pada bagian perut, leher dan tangan sebelah kiri. Pada bagian leher mendapat 5 jahitan sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 jahitan. Akibat dari kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut," ungkap IPDA Bonni.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Berbekal dari Informasi korban yang selamat beserta keluarga yang ditemui oleh tim Opsnal di Puskesmas Rimba Melintang. Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal melalui nomor handphone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rimba Melintang. Namun saat dilakukan pencarian, tim belum berhasil menemukan pelaku.

Selanjutnya, tim opsnal berinisiatif mencoba menghubungi pelaku menggunakan handphone dan ternyata diangkat oleh pelaku. Kemudian Kanit Reskrim dan tim opsnal berbicara kepada pelaku dan meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Setelah diberikan pemahaman kepada pelaku selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar team Opsnal menjemput pelaku di Jalan sukatani Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di kebun sawit milik warga," terang Bonni. 

Setelah bertemu, tim Opsnal langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan menggunakan pisau.

Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau atau badik di rumah pelaku. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna Proses Lebih Lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT," pungkas IPDA Bonni.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
25 Oktober 2026
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 4 Bupati Rohul Warning 38 Perusahaan, Hasil Job Fair Wajib Diumumkan Terbuka
  • 5 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 6 Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru? Siap-Siap Ban Digembosi Hingga Mobil Diderek
  • 7 Sumatera Seperti Kompor Raksasa, 3.048 Hotspot Terdeteksi dan Riau Sumbang Cuma 9 Titik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved