• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Sembilan Orang Tersangka Korupsi Kredit BPR Indra Arta Rugikan Negarar Rp15 Miliar

Redaksi

Kamis, 02 Oktober 2025 19:05:15 WIB
Cetak
Sembilan Orang Tersangka Korupsi Kredit BPR Indra Arta Rugikan Negarar Rp15 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit sejak tahun 2014 hingga 2024.

Sembilan tersangka itu berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan tanpa survei. Akibatnya, terjadi kredit macet 93 debitur dan hapus buku 75 debitur, dengan total kerugian negara sekitar Rp15 miliar," ujar Zikrullah, Kamis sore.

Dalam kasus ini, Direktur BPR Indra Arta, SA, diduga menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur.

Sementara beberapa account officer dianggap lalai menjalankan tugas, dan tersangka RHS diduga mencairkan deposito nasabah tanpa izin. KH selaku debitur juga diduga bekerja sama dengan oknum internal bank untuk melakukan pinjaman fiktif.

Zikrullah menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved