Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sembilan Orang Tersangka Korupsi Kredit BPR Indra Arta Rugikan Negarar Rp15 Miliar

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian kredit sejak tahun 2014 hingga 2024.
Sembilan tersangka itu berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (teller dan kasir), serta KH (debitur).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan tanpa survei. Akibatnya, terjadi kredit macet 93 debitur dan hapus buku 75 debitur, dengan total kerugian negara sekitar Rp15 miliar," ujar Zikrullah, Kamis sore.
Dalam kasus ini, Direktur BPR Indra Arta, SA, diduga menyetujui pencairan kredit tanpa prosedur.
Sementara beberapa account officer dianggap lalai menjalankan tugas, dan tersangka RHS diduga mencairkan deposito nasabah tanpa izin. KH selaku debitur juga diduga bekerja sama dengan oknum internal bank untuk melakukan pinjaman fiktif.
Zikrullah menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.