• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 809 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 947 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Redaksi

Kamis, 02 Oktober 2025 19:25:22 WIB
Cetak
Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Permintaan itu disampaikan lewat gugatan dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin.

Keduanya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK. Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980," ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, katanya, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

"Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," ujarnya.

Pemohon Bandingkan dengan Lembaga Lain

Pemohon juga membandingkannya dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

"Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar)," ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung'

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Respons Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi gugatan itu. Dasco menyebut DPR akan mengikuti apa pun nanti putusan MK.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menanggapi gugatan tersebut. Saan menyebut gugatan yang diajukan ke MK itu adalah hak warga negara.

"Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

DPR, kata Saan, menghormati apa pun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya. Dirinya tidak keberatan jika nantinya gugatan itu dikabulkan.

"Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak, nggak ada, nggak ada keberatan (jika gugatan dikabulkan)," sebutnya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Syarat Tinggi Badan Masuk TNI Cukup 158 Sentimeter, Ini Penyebabnya

Rabu, 01 Oktober 2025 - 19:53:06 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Panglima Tentara Nasional Indone.

Nasional

Latar Belakang Pendidikan Wapres Gibran Kembali Disorot, Ini Rinciannya

Senin, 22 September 2025 - 19:58:32 WIB

BEDELAU,COM --Sebagai sosok terpenting kedua di Indo.

Nasional

Menkeu Purbaya Buktikan Janji, Naikkan Dana Transfer ke Daerah Jadi Rp 693 Triliun

Jumat, 19 September 2025 - 19:27:06 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
13 Oktober 2025
Bulan Madu Maut di Penginapan Solok, Sang Wanita Tewas Diduga Keracunan Gas Monoksida
13 Oktober 2025
Aksi Kabur Gagal, Dua Kurir 30 Kg Sabu Ditangkap Polda Riau di Dumai
13 Oktober 2025
E-STAR Unilak Tindaklanjuti Kerjasama Internasional Menuju Pusat Riset Unggulan Universitas
13 Oktober 2025
Progres Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Capai 78 Persen, Dikebut Hingga Akhir Tahun
13 Oktober 2025
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
13 Oktober 2025
Pria Lansia di Siak Dibacok ODGJ Saat Duduk di Warung, Tangan Nyaris Putus
13 Oktober 2025
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
12 Oktober 2025
TKD Riau Dipangkas Rp1,2 Triliun, Gubri Disarankan Benahi Tata Kelola Anggaran dan Berinovasi Genjot PAD
12 Oktober 2025
Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kubur Mimpi Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 2 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan
  • 3 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 4 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 5 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 6 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 7 Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved