Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah
RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang dimenangkan pedagang tindaklanjutnya pernah disepakati bersama antara Pemkab Tebo, pihak BPN dan kuasa hukum pedagang serta perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023, yaitu bagi pedagang yang tetap ingin berdagang diberikan prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Dr. Yalid, SH, MH kuasa hukum pedagang ruko di Pasar Sarinah, menjelaskan dirinya akan melanjutkan pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.
Namun, pasca selesainya HPL Pemkab Tebo, Dr. Yalid menjelaskan “dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak” ungkapnya.
"Dr. Yalid pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo”.
“Terakhir Dr. Yalid sudah mendapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini Dr. Yalid peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda akhir September lalu (23-09-2025)”.
Kiranya, langkah pemkab sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang dilakukan Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu.
Untuk itu, Dr. Yalid mengatakan “pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup tersebut kita selesaikan HGBnya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa”, tegasnya.**
DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.
Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan perempuan .
11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
BEDELAU.COM --Kawanan gajah liar masuki kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Ka.
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah
BEDELAU.COM --Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanba.
Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru
BEDELAU.COM --Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab.
Pemkab. Kepulauan Meranti dan PN Kelas II B Bengkalis Lakukan MoU Warga Tidak Perlu Jauh Bersidang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.








