Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah
RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang dimenangkan pedagang tindaklanjutnya pernah disepakati bersama antara Pemkab Tebo, pihak BPN dan kuasa hukum pedagang serta perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023, yaitu bagi pedagang yang tetap ingin berdagang diberikan prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Dr. Yalid, SH, MH kuasa hukum pedagang ruko di Pasar Sarinah, menjelaskan dirinya akan melanjutkan pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.
Namun, pasca selesainya HPL Pemkab Tebo, Dr. Yalid menjelaskan “dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak” ungkapnya.
"Dr. Yalid pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo”.
“Terakhir Dr. Yalid sudah mendapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini Dr. Yalid peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda akhir September lalu (23-09-2025)”.
Kiranya, langkah pemkab sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang dilakukan Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu.
Untuk itu, Dr. Yalid mengatakan “pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup tersebut kita selesaikan HGBnya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa”, tegasnya.**
Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.
Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.
Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.








