Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang dimenangkan pedagang tindaklanjutnya pernah disepakati bersama antara Pemkab Tebo, pihak BPN dan kuasa hukum pedagang serta perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023, yaitu bagi pedagang yang tetap ingin berdagang diberikan prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Dr. Yalid, SH, MH kuasa hukum pedagang ruko di Pasar Sarinah, menjelaskan dirinya akan melanjutkan pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.
Namun, pasca selesainya HPL Pemkab Tebo, Dr. Yalid menjelaskan “dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak” ungkapnya.
"Dr. Yalid pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo”.
“Terakhir Dr. Yalid sudah mendapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini Dr. Yalid peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda akhir September lalu (23-09-2025)”.
Kiranya, langkah pemkab sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang dilakukan Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu.
Untuk itu, Dr. Yalid mengatakan “pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup tersebut kita selesaikan HGBnya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa”, tegasnya.**
Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.
Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.
Gegara Situasi Dalam Negeri, Prabowo Batalkan Pertemuan dengan Xi Jinping
BEDELAU.COM --- Menteri Sekretaris Negara (Mens.
Program GPM di Polsek Merbau Berjalan Lancar, Kapolsek Jimmy Apresiasi Semua Pihak
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti melalui Polsek Merbau k.
Aulia Hospital Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
BEDELAU.COM --Aulia Hospital Pekanbaru bekerja sama .
Muhammad Allatif, S. Sos, Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Panitia penyelenggara kembali mengelar sidang pe.