Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah
RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 penyelesaian sengketa ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang yang dimenangkan pedagang tindaklanjutnya pernah disepakati bersama antara Pemkab Tebo, pihak BPN dan kuasa hukum pedagang serta perwakilan pedagang pada 21 Oktober 2023, yaitu bagi pedagang yang tetap ingin berdagang diberikan prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses selanjutnya, untuk memberikan HGB ke pedagang maka Pemkab Tebo harus mempunyai dasar alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) agar kesalahan masa lalu tidak berulang. Proses HPL sedikit lama, ternyata sudah selesai pada Mei 2025 lalu.
Berkaitan hal itu Dr. Yalid, SH, MH kuasa hukum pedagang ruko di Pasar Sarinah, menjelaskan dirinya akan melanjutkan pengurusan HGB ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang kliennya sampai selesai.
Namun, pasca selesainya HPL Pemkab Tebo, Dr. Yalid menjelaskan “dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tebo, ternyata kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemanfaatan tanah pemkab yang nantinya menjadi landasan hukum untuk perhitungan pajak” ungkapnya.
"Dr. Yalid pernah berkoordinasi dengan Pj Sekda Tebo, jelas Yalid, pak Sindi bilang akan melakukan koordinasi lagi karena untuk teknisnya ada di badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo”.
“Terakhir Dr. Yalid sudah mendapat kepastian untuk melanjutkan pengurusan HGB mesti menunggu Pemkab Tebo menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan tanah pemkab. Informasi ini Dr. Yalid peroleh dari salah seorang Pejabat di Bakeuda akhir September lalu (23-09-2025)”.
Kiranya, langkah pemkab sudah tepat supaya tindakan/keputusan yang dilakukan Pemkab Tebo nantinya mempunyai dasar hukum sehingga tidak mengulangi kesalahan, seperti sengketa yang pernah terjadi pada tahun 2022 lalu.
Untuk itu, Dr. Yalid mengatakan “pedagang tenang dan bersabar, begitu selesai Perbup tersebut kita selesaikan HGBnya. Dalam masa transisi ini, setidaknya pedagang bisa memanfaatkan ruko tanpa dibebankan biaya sewa”, tegasnya.**
Ketua Laskar RMRB Rohul Apresiasi Fachruddin Siregar Raih Gelar Insinyur di Universitas Jambi
BEDELAU.COM — Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rok.
Sukses Panen 2 Ton Ikan Patin, Program Ketahanan Pangan Desa Puo Raya Tuai Apresiasi
BEDELAU.COM — Sorak gembira masyarakat pecah di pinggir kolam RT 008/RW 004, D.
Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BEDELAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun kembali menunjukkan komitmennya da.
Pekerjaan Dikebut, Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini
BEDELAU.COM --Pekerjaan pembangunan simpang sebidang.
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .








