Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/10/2025).
Laporan itu disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) yang menilai sistem pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari selama ini tidak transparan dan diduga sarat penyimpangan.
"Ini bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tapi juga ada indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Syahrul, perwakilan MPTP usai menyerahkan laporan ke Kejati Riau.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kejanggalan dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis yang mencapai Rp6,13 miliar.
BPK menyoroti praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi.
Lebih parahnya, hasil retribusi tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan di brankas koperasi dengan jeda penyetoran hingga 28 hari.
"Kami melampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung dalam laporan ke Kejati. Pengelolaan RoRo Bengkalis harus transparan dan bebas dari praktik korupsi," kata Syahrul.
MPTP menilai pola pengelolaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyebut, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain bisa dipidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, MPTP juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena Dishub Bengkalis tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana retribusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU KIP.
"Retribusi berasal dari uang masyarakat. Ketika pengelolaannya ditutup-tutupi, itu bentuk pelanggaran hak publik untuk tahu," ujarnya.
MPTP berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejati Riau di bawah kepemimpinan Sutikno, jaksa senior yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejati Riau, Kamis (23/10/2025) lalu.
Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, dan dikenal berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
"Tugas berat menanti Kajati baru. Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat. Publik menunggu langkah nyata Kejati Riau menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Syahrul.
Syahrul menambahkan, pengelolaan penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari bukan hanya soal antrean kendaraan dan kapal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
"Kalau terbukti ada penyimpangan, Kejati Riau wajib menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai UU Tipikor dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.








