• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 18:02:43 WIB
Cetak
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
Pungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan tanpa dokumen kerja sama resmi maupun dasar hukum yang jelas, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/10/2025).

Laporan itu disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) yang menilai sistem pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari selama ini tidak transparan dan diduga sarat penyimpangan.

"Ini bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tapi juga ada indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Syahrul, perwakilan MPTP usai menyerahkan laporan ke Kejati Riau.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kejanggalan dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis yang mencapai Rp6,13 miliar.

BPK menyoroti praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi.

Lebih parahnya, hasil retribusi tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan di brankas koperasi dengan jeda penyetoran hingga 28 hari.

"Kami melampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung dalam laporan ke Kejati. Pengelolaan RoRo Bengkalis harus transparan dan bebas dari praktik korupsi," kata Syahrul.

MPTP menilai pola pengelolaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebut, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain bisa dipidana hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, MPTP juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena Dishub Bengkalis tidak pernah mempublikasikan laporan penggunaan dana retribusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU KIP.

"Retribusi berasal dari uang masyarakat. Ketika pengelolaannya ditutup-tutupi, itu bentuk pelanggaran hak publik untuk tahu," ujarnya.

MPTP berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejati Riau di bawah kepemimpinan Sutikno, jaksa senior yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejati Riau, Kamis (23/10/2025) lalu.

Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, dan dikenal berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

"Tugas berat menanti Kajati baru. Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat. Publik menunggu langkah nyata Kejati Riau menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Syahrul.

Syahrul menambahkan, pengelolaan penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari bukan hanya soal antrean kendaraan dan kapal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

"Kalau terbukti ada penyimpangan, Kejati Riau wajib menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai UU Tipikor dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved