Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, menangkap seorang pria berinisial A (45). Warga Kelurahan Sekijang itu diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (20/10/2025).
Kecurigaan bermula ketika kakak korban melihat perubahan sikap adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh sang paman.
Perbuatan itu disebut sudah berulang kali terjadi. Kejadian terakhir berlangsung pada Minggu malam (20/9/2025) di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Korban disebut mengalami trauma akibat perlakuan pelaku. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu kerabatnya pada Senin (3/11/2025).
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek IPTU Bambang Saputra, Selasa (4/11/2025).
Polisi juga menyita beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
"Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegas Kapolsek.**
Sumber: Riauterkini.com
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.
Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas
BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.








