• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 22:02:57 WIB
Cetak
246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026
246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

BEDELAU.COM --pembekalan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dalam penanganan perkara. KUHP baru tersebut akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP nasional disusun untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Regulasi pidana yang baru ini mengusung sistem hukum yang lebih modern, termasuk pemidanaan humanis, penerapan pidana alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.

Ratusan jaksa itu hadir dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan pembekalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh jaksa dalam menangani perkara berdasarkan aturan baru.

“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini adalah pembekalan kepada seluruh jaksa di Riau agar mereka siap menangani perkara berdasarkan aturan tersebut. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujar Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau, Edy Hanjoyo.

Selain materi terkait KUHP, para jaksa juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana,” tambah mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik korupsi dan auditor yang kerap terjadi di lapangan. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara korupsi.

“Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun,” jelas Evenri.

Melalui pelatihan ini, ia berharap sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan, penyidik dan auditor dapat berada pada pemahaman yang sama.

“Kita ingin sejak awal sudah satu langkah. Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Karena korupsi di Indonesia sangat masif,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Kepala Kejari Indragiri Hulu (Inhu), Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap seluruh kebaruan dalam KUHP nasional.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.

Ratih menegaskan bahwa penyamaan persepsi diperlukan tidak hanya antarsesama jaksa, tetapi juga dengan penyidik dan hakim agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan konsisten.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Riau.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved