• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 22:02:57 WIB
Cetak
246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026
246 Jaksa di Riau Mantapkan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

BEDELAU.COM --pembekalan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dalam penanganan perkara. KUHP baru tersebut akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP nasional disusun untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Regulasi pidana yang baru ini mengusung sistem hukum yang lebih modern, termasuk pemidanaan humanis, penerapan pidana alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.

Ratusan jaksa itu hadir dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Sabtu (15/11/2025).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan pembekalan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan seluruh jaksa dalam menangani perkara berdasarkan aturan baru.

“Tahun 2026 nanti kita akan memberlakukan KUHP baru. Kegiatan hari ini adalah pembekalan kepada seluruh jaksa di Riau agar mereka siap menangani perkara berdasarkan aturan tersebut. Mentor dan narasumber sudah kita siapkan,” ujar Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau, Edy Hanjoyo.

Selain materi terkait KUHP, para jaksa juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.

“Kita memberikan pembekalan agar penanganan korupsi bisa cepat selesai, tidak berlarut-larut. Ada teknis penyidikan yang efektif dan efisien untuk mengungkap terjadinya peristiwa pidana,” tambah mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik korupsi dan auditor yang kerap terjadi di lapangan. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara korupsi.

“Fakta di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor. Itu membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan korupsi berbulan-bulan bahkan setengah tahun,” jelas Evenri.

Melalui pelatihan ini, ia berharap sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan, penyidik dan auditor dapat berada pada pemahaman yang sama.

“Kita ingin sejak awal sudah satu langkah. Dengan begitu, penanganan korupsi bisa selesai dalam dua atau tiga bulan. Karena korupsi di Indonesia sangat masif,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Kepala Kejari Indragiri Hulu (Inhu), Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap seluruh kebaruan dalam KUHP nasional.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.

Ratih menegaskan bahwa penyamaan persepsi diperlukan tidak hanya antarsesama jaksa, tetapi juga dengan penyidik dan hakim agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan konsisten.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Riau.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved