Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi
BEDELAU.COM --Jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang sempat dibongkar kontraktor akhirnya mulai diperbaiki kembali, Selasa (18/11/2025) pagi. Perbaikan ini dilakukan setelah pihak kontraktor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta Pemko Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan kembali konstruksi jembatan. Sebuah mobil pengangkut material juga hilir-mudik memasok kebutuhan perbaikan.
Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manouluk, memastikan kontraktor sudah mulai bekerja mengembalikan jembatan ke kondisi semula.
“Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali,” ujarnya singkat.
Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu beberapa hari. Salah satu pekerja, menyebut mereka mulai bekerja sekitar pukul 09.30 WIB. “Sudah ada perjanjian akan dibayarkan, makanya kami lakukan perbaikan lagi jembatannya,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan kontraktor, Hendrik, telah meminta maaf atas pembongkaran yang membuat warga kesulitan melintas. Ia berharap pembayaran proyek yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Situasi makin menjadi perhatian setelah Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar*, turun langsung ke lokasi pada Senin (17/11) malam. Ia menegaskan pembongkaran fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Terkait hutang-piutang itu urusan lain. Tapi ini merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Tak perlu laporan pun ini pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Markarius juga menyoroti bahwa tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat. Karena itu ia meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin.
Pemko Pekanbaru menegaskan persoalan tunda bayar tetap diproses sesuai mekanisme, namun aksi merusak fasilitas publik tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya,” ujar Wawako. *
Sumber: Riauaktual.com
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menetapkan program santunan bulanan bagi anak yatim.
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
BEDELAU.COM -- Pemerintah Kota Peka.
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
BEDELAU.COM --Usai viral karena imbauannya kepada pe.
Menyusul Siak, Sudah Tiga Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Bencana Alam
BEDELAU.COM --Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Ria.
Dispar Riau Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Jelang Libur Nataru
BEDELAU.COM --Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Ria.








