Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi
BEDELAU.COM --Jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang sempat dibongkar kontraktor akhirnya mulai diperbaiki kembali, Selasa (18/11/2025) pagi. Perbaikan ini dilakukan setelah pihak kontraktor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta Pemko Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan kembali konstruksi jembatan. Sebuah mobil pengangkut material juga hilir-mudik memasok kebutuhan perbaikan.
Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manouluk, memastikan kontraktor sudah mulai bekerja mengembalikan jembatan ke kondisi semula.
“Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali,” ujarnya singkat.
Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu beberapa hari. Salah satu pekerja, menyebut mereka mulai bekerja sekitar pukul 09.30 WIB. “Sudah ada perjanjian akan dibayarkan, makanya kami lakukan perbaikan lagi jembatannya,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan kontraktor, Hendrik, telah meminta maaf atas pembongkaran yang membuat warga kesulitan melintas. Ia berharap pembayaran proyek yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Situasi makin menjadi perhatian setelah Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar*, turun langsung ke lokasi pada Senin (17/11) malam. Ia menegaskan pembongkaran fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Terkait hutang-piutang itu urusan lain. Tapi ini merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Tak perlu laporan pun ini pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Markarius juga menyoroti bahwa tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat. Karena itu ia meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin.
Pemko Pekanbaru menegaskan persoalan tunda bayar tetap diproses sesuai mekanisme, namun aksi merusak fasilitas publik tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya,” ujar Wawako. *
Sumber: Riauaktual.com
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
BEDELAU.COM --Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin di Pe.
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
BEDELAU.COM --Pemerintah pusat melalui Badan Nasiona.
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
BEDELAU.COM --Peristiwa hilangnya seorang bocah beru.
Home Ekonomi PTPN IV Regional III Sulap Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar Pabrik dan Listrik
BEDELAU,COM --Limbah cair kelapa sawit yang selama i.








