Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi
BEDELAU.COM --Jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang sempat dibongkar kontraktor akhirnya mulai diperbaiki kembali, Selasa (18/11/2025) pagi. Perbaikan ini dilakukan setelah pihak kontraktor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta Pemko Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan kembali konstruksi jembatan. Sebuah mobil pengangkut material juga hilir-mudik memasok kebutuhan perbaikan.
Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manouluk, memastikan kontraktor sudah mulai bekerja mengembalikan jembatan ke kondisi semula.
“Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali,” ujarnya singkat.
Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu beberapa hari. Salah satu pekerja, menyebut mereka mulai bekerja sekitar pukul 09.30 WIB. “Sudah ada perjanjian akan dibayarkan, makanya kami lakukan perbaikan lagi jembatannya,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan kontraktor, Hendrik, telah meminta maaf atas pembongkaran yang membuat warga kesulitan melintas. Ia berharap pembayaran proyek yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Situasi makin menjadi perhatian setelah Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar*, turun langsung ke lokasi pada Senin (17/11) malam. Ia menegaskan pembongkaran fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Terkait hutang-piutang itu urusan lain. Tapi ini merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Tak perlu laporan pun ini pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Markarius juga menyoroti bahwa tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat. Karena itu ia meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin.
Pemko Pekanbaru menegaskan persoalan tunda bayar tetap diproses sesuai mekanisme, namun aksi merusak fasilitas publik tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya,” ujar Wawako. *
Sumber: Riauaktual.com
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








