Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Setelah Dibongkar Kontraktor, Jembatan di Jalan Letkol Hasan Basri Mulai Dibangun Lagi
BEDELAU.COM --Jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang sempat dibongkar kontraktor akhirnya mulai diperbaiki kembali, Selasa (18/11/2025) pagi. Perbaikan ini dilakukan setelah pihak kontraktor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta Pemko Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan kembali konstruksi jembatan. Sebuah mobil pengangkut material juga hilir-mudik memasok kebutuhan perbaikan.
Plt Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manouluk, memastikan kontraktor sudah mulai bekerja mengembalikan jembatan ke kondisi semula.
“Kontraktor yang merusak tersebut sudah mulai memperbaiki kembali,” ujarnya singkat.
Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu beberapa hari. Salah satu pekerja, menyebut mereka mulai bekerja sekitar pukul 09.30 WIB. “Sudah ada perjanjian akan dibayarkan, makanya kami lakukan perbaikan lagi jembatannya,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan kontraktor, Hendrik, telah meminta maaf atas pembongkaran yang membuat warga kesulitan melintas. Ia berharap pembayaran proyek yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Situasi makin menjadi perhatian setelah Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar*, turun langsung ke lokasi pada Senin (17/11) malam. Ia menegaskan pembongkaran fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Terkait hutang-piutang itu urusan lain. Tapi ini merusak fasilitas umum, jelas pidananya. Tak perlu laporan pun ini pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Markarius juga menyoroti bahwa tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat. Karena itu ia meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin.
Pemko Pekanbaru menegaskan persoalan tunda bayar tetap diproses sesuai mekanisme, namun aksi merusak fasilitas publik tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Tunda bayar tentu ada prosesnya. Pengrusakan fasilitas umum seperti ini tidak boleh, tentu ada konsekuensinya,” ujar Wawako. *
Sumber: Riauaktual.com
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








