Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pakai Nama Samaran 'Telkomsel', Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial HAS (27).
Penangkapan HAS dilakukan dalam operasi penindakan di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Penggerebekan pun dilakukan.
Di lokasi, HAS ditemukan berada di dalam kamar. Dalam interogasi awal, ia mengakui baru saja mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang masih berada di desa yang sama.
"Petugas kemudian bergerak ke rumah tersebut untuk memastikan informasi," kata Iptu Hasan.
Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening kosong, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa HAS mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara online melalui kontak bernama 'Telkomsel', dengan harga Rp3 juta untuk setengah kantong sabu.
"Hasil tes urine terhadap HAS juga menunjukkan ia positif amphetamine," ungkapnya.
Kasat Res Narkoba menyampaikan arahan Kapolres bahwa Polres Kuansing akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan konsisten. Masyarakat kami ajak terus berperan memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Iptu Hasan.
HAS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan.
"HAS dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," jelas Iptu Hasan.
Sumber: Riauaktual.com
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .
KPK Dalami Kasus Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, 4 Saksi Diperiksa
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT
KEPULAUN MERANTI, BEDELAU.COM--Aparat kepolisian dar.
Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan
BEDELAU,COM --– Aksi penggelapan sepeda motor deng.








