• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 17:45:11 WIB
Cetak
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!
Raden Adnan.

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi terbarunya, MA menegaskan bahwa dokumen proyek IPAL merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia.

Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Dengan demikian, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana sebelumnya diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Tidak Ada Alasan Hukum Menutup Dokumen
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk kategori yang dikecualikan dari informasi publik.

Majelis hakim menilai pembukaan dokumen tidak mengganggu proses hukum, keamanan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, MA menghukum Pemohon Kasasi, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Rangkaian Sengketa Sejak 2023
Permohonan informasi publik terkait proyek IPAL diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, namun tidak direspons.

Nasir Day kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya teregister di Komisi Informasi Pusat dan dimenangkan Nasir Day secara penuh.

Kemen PUPR kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun ditolak. Kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Tiga Dokumen Teknis Proyek IPAL Wajib Dibuka
Informasi yang wajib diberikan Kemen PUPR berupa dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar pembangunan jaringan perpipaan IPAL di Pekanbaru:
1. Paket Area Selatan SC-1 – Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO) – Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2 – Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) – Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage NC) – Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO) – Nilai kontrak: Rp256,27 miliar

Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menyebut putusan MA ini menegaskan hak publik untuk mengakses informasi tentang penggunaan anggaran negara.

“Informasi proyek IPAL berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Putusan ini memastikan transparansi harus ditegakkan,” ujarnya.

Momentum Transparansi Anggaran Infrastruktur
Raden Adnan menilai putusan MA dapat memperkuat budaya keterbukaan dalam proyek pembangunan pemerintah.

Informasi mengenai desain teknis, metode pelaksanaan, dan anggaran disebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah penyimpangan.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Kemen PUPR kini berkewajiban menyerahkan dokumen kepada Nasir Day dalam waktu yang ditentukan. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Ahad, 05 April 2026 - 21:12:14 WIB

-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ahad, 05 April 2026 - 21:09:26 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.

Hukrim

Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 05 April 2026 - 21:03:43 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.

Hukrim

Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau

Sabtu, 04 April 2026 - 19:49:50 WIB

BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.

Hukrim

Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas

Sabtu, 04 April 2026 - 19:32:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved