• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 17:45:11 WIB
Cetak
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!
Raden Adnan.

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi terbarunya, MA menegaskan bahwa dokumen proyek IPAL merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia.

Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Dengan demikian, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana sebelumnya diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Tidak Ada Alasan Hukum Menutup Dokumen
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk kategori yang dikecualikan dari informasi publik.

Majelis hakim menilai pembukaan dokumen tidak mengganggu proses hukum, keamanan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, MA menghukum Pemohon Kasasi, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Rangkaian Sengketa Sejak 2023
Permohonan informasi publik terkait proyek IPAL diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, namun tidak direspons.

Nasir Day kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya teregister di Komisi Informasi Pusat dan dimenangkan Nasir Day secara penuh.

Kemen PUPR kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun ditolak. Kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Tiga Dokumen Teknis Proyek IPAL Wajib Dibuka
Informasi yang wajib diberikan Kemen PUPR berupa dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar pembangunan jaringan perpipaan IPAL di Pekanbaru:
1. Paket Area Selatan SC-1 – Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO) – Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2 – Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) – Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage NC) – Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO) – Nilai kontrak: Rp256,27 miliar

Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menyebut putusan MA ini menegaskan hak publik untuk mengakses informasi tentang penggunaan anggaran negara.

“Informasi proyek IPAL berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Putusan ini memastikan transparansi harus ditegakkan,” ujarnya.

Momentum Transparansi Anggaran Infrastruktur
Raden Adnan menilai putusan MA dapat memperkuat budaya keterbukaan dalam proyek pembangunan pemerintah.

Informasi mengenai desain teknis, metode pelaksanaan, dan anggaran disebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah penyimpangan.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Kemen PUPR kini berkewajiban menyerahkan dokumen kepada Nasir Day dalam waktu yang ditentukan. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka

Senin, 08 Desember 2025 - 18:47:23 WIB

BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.

Hukrim

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Senin, 08 Desember 2025 - 18:37:42 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.

Hukrim

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:35:37 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang didu.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:21:52 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hulu mengungkap praktik p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
09 Desember 2025
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
09 Desember 2025
Sebagai Bentuk Solidaritas, SMKN 1 Bandar Laksamana Galang Dana Bantu Korban Bencana Alam
09 Desember 2025
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
08 Desember 2025
Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun
08 Desember 2025
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
08 Desember 2025
Menyusul Siak, Sudah Tiga Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Bencana Alam
08 Desember 2025
Dispar Riau Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Jelang Libur Nataru
08 Desember 2025
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Begini Imbauan Wali Kota
08 Desember 2025
Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
08 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 2 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 3 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 4 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana
  • 5 Pemkab dan DPRD Meranti Resmi Sepakati dan Teken KUA-PPAS APBD 2026, Rp 1.1 Triliun Lebih
  • 6 Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Desa Maini
  • 7 Pemkab Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved