• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 17:45:11 WIB
Cetak
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!
Raden Adnan.

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi terbarunya, MA menegaskan bahwa dokumen proyek IPAL merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia.

Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Dengan demikian, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana sebelumnya diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Tidak Ada Alasan Hukum Menutup Dokumen
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk kategori yang dikecualikan dari informasi publik.

Majelis hakim menilai pembukaan dokumen tidak mengganggu proses hukum, keamanan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, MA menghukum Pemohon Kasasi, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Rangkaian Sengketa Sejak 2023
Permohonan informasi publik terkait proyek IPAL diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, namun tidak direspons.

Nasir Day kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya teregister di Komisi Informasi Pusat dan dimenangkan Nasir Day secara penuh.

Kemen PUPR kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun ditolak. Kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Tiga Dokumen Teknis Proyek IPAL Wajib Dibuka
Informasi yang wajib diberikan Kemen PUPR berupa dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar pembangunan jaringan perpipaan IPAL di Pekanbaru:
1. Paket Area Selatan SC-1 – Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO) – Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2 – Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) – Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage NC) – Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO) – Nilai kontrak: Rp256,27 miliar

Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menyebut putusan MA ini menegaskan hak publik untuk mengakses informasi tentang penggunaan anggaran negara.

“Informasi proyek IPAL berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Putusan ini memastikan transparansi harus ditegakkan,” ujarnya.

Momentum Transparansi Anggaran Infrastruktur
Raden Adnan menilai putusan MA dapat memperkuat budaya keterbukaan dalam proyek pembangunan pemerintah.

Informasi mengenai desain teknis, metode pelaksanaan, dan anggaran disebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah penyimpangan.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Kemen PUPR kini berkewajiban menyerahkan dokumen kepada Nasir Day dalam waktu yang ditentukan. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved