• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 17:45:11 WIB
Cetak
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!
Raden Adnan.

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi terbarunya, MA menegaskan bahwa dokumen proyek IPAL merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia.

Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Dengan demikian, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana sebelumnya diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Tidak Ada Alasan Hukum Menutup Dokumen
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk kategori yang dikecualikan dari informasi publik.

Majelis hakim menilai pembukaan dokumen tidak mengganggu proses hukum, keamanan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, MA menghukum Pemohon Kasasi, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Rangkaian Sengketa Sejak 2023
Permohonan informasi publik terkait proyek IPAL diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, namun tidak direspons.

Nasir Day kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya teregister di Komisi Informasi Pusat dan dimenangkan Nasir Day secara penuh.

Kemen PUPR kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun ditolak. Kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Tiga Dokumen Teknis Proyek IPAL Wajib Dibuka
Informasi yang wajib diberikan Kemen PUPR berupa dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar pembangunan jaringan perpipaan IPAL di Pekanbaru:
1. Paket Area Selatan SC-1 – Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO) – Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2 – Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) – Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage NC) – Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO) – Nilai kontrak: Rp256,27 miliar

Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menyebut putusan MA ini menegaskan hak publik untuk mengakses informasi tentang penggunaan anggaran negara.

“Informasi proyek IPAL berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Putusan ini memastikan transparansi harus ditegakkan,” ujarnya.

Momentum Transparansi Anggaran Infrastruktur
Raden Adnan menilai putusan MA dapat memperkuat budaya keterbukaan dalam proyek pembangunan pemerintah.

Informasi mengenai desain teknis, metode pelaksanaan, dan anggaran disebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah penyimpangan.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Kemen PUPR kini berkewajiban menyerahkan dokumen kepada Nasir Day dalam waktu yang ditentukan. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 5 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 6 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 7 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved