• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Redaksi

Jumat, 05 Desember 2025 17:45:11 WIB
Cetak
Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!
Raden Adnan.

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk menutup akses informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi terbarunya, MA menegaskan bahwa dokumen proyek IPAL merupakan informasi publik dan tidak tergolong rahasia.

Putusan Nomor 634 K/TUN/KI/2025 yang diketok pada 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT.

Dengan demikian, Kemen PUPR diwajibkan menyerahkan dokumen proyek IPAL kepada pemohon informasi, M. Nasir Day, sebagaimana sebelumnya diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Tidak Ada Alasan Hukum Menutup Dokumen
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak ditemukan dasar hukum maupun Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk kategori yang dikecualikan dari informasi publik.

Majelis hakim menilai pembukaan dokumen tidak mengganggu proses hukum, keamanan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, MA menghukum Pemohon Kasasi, yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR, untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Rangkaian Sengketa Sejak 2023
Permohonan informasi publik terkait proyek IPAL diajukan Nasir Day pada 28 Desember 2022 kepada PPID Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau, namun tidak direspons.

Nasir Day kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Gugatan selanjutnya teregister di Komisi Informasi Pusat dan dimenangkan Nasir Day secara penuh.

Kemen PUPR kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun ditolak. Kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Tiga Dokumen Teknis Proyek IPAL Wajib Dibuka
Informasi yang wajib diberikan Kemen PUPR berupa dokumen metode pelaksanaan dan persyaratan teknis tiga paket besar pembangunan jaringan perpipaan IPAL di Pekanbaru:
1. Paket Area Selatan SC-1 – Kontraktor: PT Wijaya Karya – PT Karage Indonusa (KSO) – Nilai kontrak: Rp203,82 miliar
2. Paket Area Selatan SC-2 – Kontraktor: PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) – Nilai kontrak: Rp141,45 miliar
3. Paket Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage NC) – Kontraktor: PT Adhi Karya – PT Jaya Konstruksi (KSO) – Nilai kontrak: Rp256,27 miliar

Kuasa hukum Nasir Day, Dr.(c). Raden Adnan, S.H., M.H., menyebut putusan MA ini menegaskan hak publik untuk mengakses informasi tentang penggunaan anggaran negara.

“Informasi proyek IPAL berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Putusan ini memastikan transparansi harus ditegakkan,” ujarnya.

Momentum Transparansi Anggaran Infrastruktur
Raden Adnan menilai putusan MA dapat memperkuat budaya keterbukaan dalam proyek pembangunan pemerintah.

Informasi mengenai desain teknis, metode pelaksanaan, dan anggaran disebut penting untuk memastikan kualitas pekerjaan serta mencegah penyimpangan.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Kemen PUPR kini berkewajiban menyerahkan dokumen kepada Nasir Day dalam waktu yang ditentukan. *


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 4 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 5 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 6 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 7 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved