• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Redaksi

Senin, 08 Desember 2025 18:37:42 WIB
Cetak
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti.

Para korban diamankan saat hendak diberangkatkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025).

Selain lima calon pekerja, petugas juga mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pihak yang mengirimkan sekaligus memfasilitasi keberangkatan mereka tanpa dokumen resmi.

Kepala BP3MI Riau, Wahyu Fanny Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Desember 2025. Saat itu, BP3MI Riau menerima laporan telepon dari salah satu korban bernama Awaludin.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dan empat korban lainnya Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi ditawari pekerjaan sebagai tukang bangunan oleh seorang kenalan bernama Roma. 

Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah harian 100 ringgit Malaysia di bawah seorang majikan bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025 dan bekerja di sana, kelima korban tidak pernah menerima upah yang dijanjikan.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp22 juta, terdiri atas gaji yang tidak dibayarkan selama 10 hari bagi tiga korban dan 25 hari bagi satu korban lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Riau melalui Tim Pencegahan melakukan komunikasi persuasif dengan tersangka pada 3–4 Desember 2025 agar bersedia bertemu para korban dalam upaya penyelesaian secara restorative justice.

Pertemuan kemudian digelar pada 5 Desember di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti, menghadirkan para korban dan tersangka. Namun mediasi tidak menemukan titik temu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan para korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas juga menemukan sebuah catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya telah ia kirimkan dengan cara yang sama. 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan praktik perekrutan nonprosedural secara berulang. Tersangka, Roma Rianto, kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Meranti.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tegas Wahyu, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa pengiriman PMI secara ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pemberangkatan nonprosedural.

Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan pentingnya keberangkatan melalui perusahaan penempatan berizin serta koordinasi dengan BP3MI untuk menjamin perlindungan pekerja.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:25:58 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved