Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29) harus berurusan dengan polisi usai diduga menggelapkan tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Sapi-sapi tersebut sudah disembelih saat Idul Adha, namun uang pembelian tak pernah dibayarkan.
SY ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah korban melapor karena merasa ditipu. Pelaku disebut menggunakan modus membeli sapi kurban, namun hanya bermodal janji.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu, SY mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.
"Pelaku menanyakan harga sapi milik korban dengan alasan untuk hewan kurban," kata Dodi, Sabtu (13/12/2025).
Pada 8 Mei 2025, korban Soetikno (61) dan pelaku sepakat menjual tiga ekor sapi seharga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta. Kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.
Namun, hingga waktu pembayaran yang disepakati, uang tak kunjung diberikan. Pelaku justru mengambil sapi satu per satu.
"Pada 5 Juni, pelaku mengambil satu ekor sapi. Keesokan harinya, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Semua tanpa pembayaran," jelas Dodi.
Ironisnya, ketiga sapi tersebut langsung digunakan sebagai hewan kurban. Usai Idul Adha, korban berulang kali menagih pembayaran, namun SY terus menghindar dan tak bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap SY di rumahnya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Dodi.
Hingga ditangkap, pelaku belum menyetorkan sepeser pun uang kepada korban. Polisi menyita surat perjanjian jual beli sebagai barang bukti.
Kini SY ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .








