• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 22:48:45 WIB
Cetak
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
Ditlantas Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025), foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025). 

Razia melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya. Dalam razia itu, petugas menjaring sejumlah kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan tersebut.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang di Provinsi Riau disesuaikan dengan surat edaran Gubernur Riau jelang pelaksanaan natal dan tahun baru," kata Kompol Galih.

Ia menjelaskan, secara nasional pembatasan operasional angkutan telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025. Namun, di Provinsi Riau, penerapan kebijakan tersebut dimulai pada 23 Desember 2025 sesuai dengan kebijakan daerah.

“Pada prinsipnya kami melaksanakan SKB Tiga Menteri. Namun di Riau terdapat pengecualian karena Gubernur menurunkan surat edaran bahwa pelaksanaannya dimulai tanggal 23 Desember,” ujar Kompol Galih.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah klasifikasi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, di antaranya kendaraan pengangkut ternak, kendaraan pengangkut sembako, serta angkutan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.

Meski demikian, di lapangan petugas masih menemukan kendaraan angkutan di luar kategori pengecualian yang tetap beroperasi. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan secara bertahap.

Kompol Galih menyebut, penindakan dibagi ke dalam dua klasifikasi. Pertama, berupa teguran kepada kendaraan atau perusahaan angkutan yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dan surat edaran terkait kebijakan tersebut. 

Kedua, penindakan berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap perusahaan besar yang tetap beroperasi meski telah diberikan peringatan.

“Tilang dilakukan secara elektronik tanpa transaksi di tempat. Pelanggaran direkam dan dikirim ke sistem, kemudian akan dikonfirmasi dalam waktu 24 jam untuk proses penindakan lanjutan,” jelasnya.

Selain razia di Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan empat titik pengawasan, yakni perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, perbatasan Riau dengan Medan melalui Kabupaten Rokan Hilir, wilayah dalam Kota Pekanbaru, serta perbatasan Riau dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Lebih lanjut, Kompol Galih menyampaikan bahwa tahap pertama pembatasan operasional angkutan berlangsung dari 23 hingga 27 Desember 2025.

"Selanjutnya, operasional angkutan akan kembali dibuka pada 28 dan 29 Desember, kemudian dibatasi kembali pada 30 dan 31 Desember, serta dibuka kembali mulai 2 Januari 2026," kata Kompol Galih.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, kegiatan ini trlah disosialisasikan ke perusahaan angkutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

Razia dilakukan secara humanis, di mana petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi yang terjaring.

Sementara itu, salah seorang sopir bernama Ari mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan operasional angkutan barang.

 Ia mengatakan hanya menjalankan tugas mengangkut muatan tanpa mendapat informasi terkait kebijakan tersebut. *

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved