• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 22:48:45 WIB
Cetak
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
Ditlantas Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025), foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025). 

Razia melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya. Dalam razia itu, petugas menjaring sejumlah kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan tersebut.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang di Provinsi Riau disesuaikan dengan surat edaran Gubernur Riau jelang pelaksanaan natal dan tahun baru," kata Kompol Galih.

Ia menjelaskan, secara nasional pembatasan operasional angkutan telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025. Namun, di Provinsi Riau, penerapan kebijakan tersebut dimulai pada 23 Desember 2025 sesuai dengan kebijakan daerah.

“Pada prinsipnya kami melaksanakan SKB Tiga Menteri. Namun di Riau terdapat pengecualian karena Gubernur menurunkan surat edaran bahwa pelaksanaannya dimulai tanggal 23 Desember,” ujar Kompol Galih.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah klasifikasi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, di antaranya kendaraan pengangkut ternak, kendaraan pengangkut sembako, serta angkutan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.

Meski demikian, di lapangan petugas masih menemukan kendaraan angkutan di luar kategori pengecualian yang tetap beroperasi. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan secara bertahap.

Kompol Galih menyebut, penindakan dibagi ke dalam dua klasifikasi. Pertama, berupa teguran kepada kendaraan atau perusahaan angkutan yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dan surat edaran terkait kebijakan tersebut. 

Kedua, penindakan berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap perusahaan besar yang tetap beroperasi meski telah diberikan peringatan.

“Tilang dilakukan secara elektronik tanpa transaksi di tempat. Pelanggaran direkam dan dikirim ke sistem, kemudian akan dikonfirmasi dalam waktu 24 jam untuk proses penindakan lanjutan,” jelasnya.

Selain razia di Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan empat titik pengawasan, yakni perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, perbatasan Riau dengan Medan melalui Kabupaten Rokan Hilir, wilayah dalam Kota Pekanbaru, serta perbatasan Riau dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Lebih lanjut, Kompol Galih menyampaikan bahwa tahap pertama pembatasan operasional angkutan berlangsung dari 23 hingga 27 Desember 2025.

"Selanjutnya, operasional angkutan akan kembali dibuka pada 28 dan 29 Desember, kemudian dibatasi kembali pada 30 dan 31 Desember, serta dibuka kembali mulai 2 Januari 2026," kata Kompol Galih.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, kegiatan ini trlah disosialisasikan ke perusahaan angkutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

Razia dilakukan secara humanis, di mana petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi yang terjaring.

Sementara itu, salah seorang sopir bernama Ari mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan operasional angkutan barang.

 Ia mengatakan hanya menjalankan tugas mengangkut muatan tanpa mendapat informasi terkait kebijakan tersebut. *

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved