• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 22:48:45 WIB
Cetak
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
Ditlantas Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025), foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan razia pembatasan operasional angkutan barang di simpang Tugu Celengan, Jalan Riau Ujung, Selasa sore (23/12/2025). 

Razia melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya. Dalam razia itu, petugas menjaring sejumlah kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan tersebut.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan kegiatan ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang di Provinsi Riau disesuaikan dengan surat edaran Gubernur Riau jelang pelaksanaan natal dan tahun baru," kata Kompol Galih.

Ia menjelaskan, secara nasional pembatasan operasional angkutan telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025. Namun, di Provinsi Riau, penerapan kebijakan tersebut dimulai pada 23 Desember 2025 sesuai dengan kebijakan daerah.

“Pada prinsipnya kami melaksanakan SKB Tiga Menteri. Namun di Riau terdapat pengecualian karena Gubernur menurunkan surat edaran bahwa pelaksanaannya dimulai tanggal 23 Desember,” ujar Kompol Galih.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah klasifikasi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional, di antaranya kendaraan pengangkut ternak, kendaraan pengangkut sembako, serta angkutan yang berkaitan dengan penanganan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.

Meski demikian, di lapangan petugas masih menemukan kendaraan angkutan di luar kategori pengecualian yang tetap beroperasi. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan secara bertahap.

Kompol Galih menyebut, penindakan dibagi ke dalam dua klasifikasi. Pertama, berupa teguran kepada kendaraan atau perusahaan angkutan yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dan surat edaran terkait kebijakan tersebut. 

Kedua, penindakan berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap perusahaan besar yang tetap beroperasi meski telah diberikan peringatan.

“Tilang dilakukan secara elektronik tanpa transaksi di tempat. Pelanggaran direkam dan dikirim ke sistem, kemudian akan dikonfirmasi dalam waktu 24 jam untuk proses penindakan lanjutan,” jelasnya.

Selain razia di Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan empat titik pengawasan, yakni perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat, perbatasan Riau dengan Medan melalui Kabupaten Rokan Hilir, wilayah dalam Kota Pekanbaru, serta perbatasan Riau dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Lebih lanjut, Kompol Galih menyampaikan bahwa tahap pertama pembatasan operasional angkutan berlangsung dari 23 hingga 27 Desember 2025.

"Selanjutnya, operasional angkutan akan kembali dibuka pada 28 dan 29 Desember, kemudian dibatasi kembali pada 30 dan 31 Desember, serta dibuka kembali mulai 2 Januari 2026," kata Kompol Galih.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi, kegiatan ini trlah disosialisasikan ke perusahaan angkutan.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

Razia dilakukan secara humanis, di mana petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi yang terjaring.

Sementara itu, salah seorang sopir bernama Ari mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan operasional angkutan barang.

 Ia mengatakan hanya menjalankan tugas mengangkut muatan tanpa mendapat informasi terkait kebijakan tersebut. *

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved