Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
BEDELAU.COM --Sepeda motor milik seorang guru yang raib di parkiran saat ditinggal ziarah ke makam berhasil diungkap polisi setelah sempat viral di media sosial.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Korban yaitu Murni (57), seorang guru yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat untuk berziarah. Namun nahas, sekitar 15 menit kemudian korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian masyarakat.
Berbekal laporan korban, rekaman informasi di lapangan, serta penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria PM (30) saat sedang bekerja di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat," tegas Kapolsek Kompol Teguh, Rabu (24/12/2025).
Lanjutnya, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.
Sumber: cakaplah.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








