Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
BEDELAU.COM --Sepeda motor milik seorang guru yang raib di parkiran saat ditinggal ziarah ke makam berhasil diungkap polisi setelah sempat viral di media sosial.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Korban yaitu Murni (57), seorang guru yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat untuk berziarah. Namun nahas, sekitar 15 menit kemudian korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian masyarakat.
Berbekal laporan korban, rekaman informasi di lapangan, serta penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria PM (30) saat sedang bekerja di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat," tegas Kapolsek Kompol Teguh, Rabu (24/12/2025).
Lanjutnya, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.
Sumber: cakaplah.com
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau
BEDELAU.COM --Juru bicara Komisi Pemberantasan Korup.
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.
Bentrokan Eks Karyawan PT SIS dan Pekerja PT PAB di Pamesi, Warga Dipastikan Tak Terlibat
BEDELAU.COM --- Bentrokan antara ek.
Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
BEDELAU,COM --Komisi Pemberantasan Korupsi mengungka.
Seorang Tewas dan 12 Korban Dirawat, Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru masih mendalami mus.








