• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tilang untuk Lampu Kendaraan Menyilaukan

Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 17:44:12 WIB
Cetak
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tilang untuk Lampu Kendaraan Menyilaukan
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana

BEDELAU.COM --Menyusul viralnya video Mitsubishi Pajero Sport dengan lampu towing bar menyilaukan di Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru angkat suara dan menegaskan komitmen penindakan terhadap aksesori kendaraan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan pihaknya dapat melakukan tindakan tegas apabila kendaraan dengan modifikasi lampu yang tidak sesuai standar ditemukan petugas di lapangan dan terbukti mengganggu pengendara lain.

"Kalau ditemukan petugas di jalan dan terbukti mengganggu pengendara lain berakibat laka lantas, bisa kita tilang, bang," tegas AKP Satrio saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penindakan terhadap kendaraan Pajero dalam video tersebut, karena belum ditemukan langsung oleh petugas di lapangan.

"Untuk saat ini belum ada tindakan, bang, karena belum ditemukan petugas. Sebelumnya sudah diingatkan para pengendara yang memasang lampu yang mengganggu pengendara lain," ujarnya.

AKP Satrio menambahkan, pihaknya secara rutin mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu atau aksesori berintensitas tinggi yang tidak memiliki standar keselamatan. 

Menurutnya, hal seperti ini bukan hanya mengganggu, tetapi juga sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Himbauan sudah, sama dengan penggunaan strobo, lampu LED belakang menyilaukan, dan aksesoris mobil tanpa standar. Pasti dikenakan sanksi tilang bila terbukti melanggar," tegasnya.

Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan bahwa setiap komponen penerangan pada kendaraan memiliki aturan tersendiri, termasuk warna, posisi, serta kekuatan cahaya. 

Modifikasi sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengendara lain, terutama saat malam hari.

Dengan maraknya laporan dan keluhan dari masyarakat, pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan yang memasang lampu tidak standar, agar ketertiban dan keamanan di jalan raya tetap terjaga.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 18:04:20 WIB

BEDELAU.COM --Berdasarkan pemaparan pada laporan akh.

Hukrim

Diserang Brutal di Kebun Sawit Bengkalis, 2 Karyawan KSO PT PAB Malah Ditahan Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:50:12 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah karyawan Kerja Sama Operasion.

Hukrim

Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:17:39 WIB

BEDELAU.COM -- Di sebuah desa yang .

Hukrim

Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:06:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:00:13 WIB

BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih m.

Hukrim

11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:17:08 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial PS (42), warga Kecamat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025
29 Desember 2025
Elevasi Alami Kenaikan, Besok Waduk PLTA Koto Panjang Buka 2 Pintu Setinggi 50 Cm
29 Desember 2025
Diserang Brutal di Kebun Sawit Bengkalis, 2 Karyawan KSO PT PAB Malah Ditahan Polisi
29 Desember 2025
Keuangan Pemko Pekanbaru Membaik, Realisasi Program Pembangunan Meningkat
29 Desember 2025
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tilang untuk Lampu Kendaraan Menyilaukan
29 Desember 2025
Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya
28 Desember 2025
Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru
28 Desember 2025
Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan
28 Desember 2025
Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
28 Desember 2025
Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan
28 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved