• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 19:00:40 WIB
Cetak
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi perhatian masyarakat.

Banyak orang mulai menyusun rencana liburan, mudik, hingga jadwal kerja sejak jauh hari agar dapat memanfaatkan momen libur panjang atau long weekend secara maksimal. Salah satu tanggal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah Jumat, 2 Januari 2026.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama agar libur Tahun Baru 2026 bisa lebih panjang.

Lantas, apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk dalam cuti bersama 2026? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Status Libur 2 Januari 2026 menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh menteri agama, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN RB), serta menteri ketenagakerjaan.

Berdasarkan SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama

Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan operasional lainnya akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut. Harapan adanya libur panjang setelah Tahun Baru pun tidak terakomodasi dalam kebijakan cuti bersama 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Berikut ini jadwal hari libur nasional tahun 2026 berdasarkan SKB 3 menteri:

Kamis, 1 Januari 2026 merupakan libur Tahun Baru 2026 Masehi.
Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Februari 2026 merupakan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kamis, 19 Maret 2026 diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026 menjadi libur Idufitri 1447 Hijriah.
Jumat, 3 April 2026 merupakan libur Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 5 April 2026 diperingati sebagai Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Jumat, 1 Mei 2026 adalah libur Hari Buruh Internasional.
Kamis, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur Kenaikan Yesus Kristus.
Rabu, 27 Mei 2026 merupakan libur Iduladha 1447 Hijriah.
Minggu, 31 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE.
Senin, 1 Juni 2026 adalah libur Hari Lahir Pancasila.
Selasa, 16 Juni 2026 merupakan libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur Proklamasi Kemerdekaan RI.
Selasa, 25 Agustus 2026 diperingati sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 25 Desember 2026 merupakan libur Kelahiran Yesus Kristus.

Jadwal Cuti Bersama 2026 yang Perlu Diketahui

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama 2026 sebagai berikut ini:

Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu, 18 Maret 2026 merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat, Senin, dan Selasa pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 menjadi cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Kamis, 28 Mei 2026 merupakan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Karyawan Swasta

Penerapan cuti bersama 2026 memiliki ketentuan berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Bagi ASN, cuti bersama merupakan hari libur resmi yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan hak istirahat pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama di sektor swasta umumnya memotong jatah cuti tahunan, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan khusus yang berbeda.

Bagi masyarakat yang masih bertanya, apakah Jumat, 2 Januari 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah secara resmi hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru, tanpa tambahan cuti bersama pada keesokan harinya.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved