• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 19:00:40 WIB
Cetak
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi perhatian masyarakat.

Banyak orang mulai menyusun rencana liburan, mudik, hingga jadwal kerja sejak jauh hari agar dapat memanfaatkan momen libur panjang atau long weekend secara maksimal. Salah satu tanggal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah Jumat, 2 Januari 2026.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama agar libur Tahun Baru 2026 bisa lebih panjang.

Lantas, apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk dalam cuti bersama 2026? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Status Libur 2 Januari 2026 menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh menteri agama, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN RB), serta menteri ketenagakerjaan.

Berdasarkan SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama

Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan operasional lainnya akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut. Harapan adanya libur panjang setelah Tahun Baru pun tidak terakomodasi dalam kebijakan cuti bersama 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Berikut ini jadwal hari libur nasional tahun 2026 berdasarkan SKB 3 menteri:

Kamis, 1 Januari 2026 merupakan libur Tahun Baru 2026 Masehi.
Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Februari 2026 merupakan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kamis, 19 Maret 2026 diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026 menjadi libur Idufitri 1447 Hijriah.
Jumat, 3 April 2026 merupakan libur Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 5 April 2026 diperingati sebagai Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Jumat, 1 Mei 2026 adalah libur Hari Buruh Internasional.
Kamis, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur Kenaikan Yesus Kristus.
Rabu, 27 Mei 2026 merupakan libur Iduladha 1447 Hijriah.
Minggu, 31 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE.
Senin, 1 Juni 2026 adalah libur Hari Lahir Pancasila.
Selasa, 16 Juni 2026 merupakan libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur Proklamasi Kemerdekaan RI.
Selasa, 25 Agustus 2026 diperingati sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 25 Desember 2026 merupakan libur Kelahiran Yesus Kristus.

Jadwal Cuti Bersama 2026 yang Perlu Diketahui

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama 2026 sebagai berikut ini:

Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu, 18 Maret 2026 merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat, Senin, dan Selasa pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 menjadi cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Kamis, 28 Mei 2026 merupakan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Karyawan Swasta

Penerapan cuti bersama 2026 memiliki ketentuan berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Bagi ASN, cuti bersama merupakan hari libur resmi yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan hak istirahat pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama di sektor swasta umumnya memotong jatah cuti tahunan, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan khusus yang berbeda.

Bagi masyarakat yang masih bertanya, apakah Jumat, 2 Januari 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah secara resmi hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru, tanpa tambahan cuti bersama pada keesokan harinya.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:13:44 WIB

SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.

Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.

Nasional

Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:53:10 WIB

BEDELAU,COM --Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nasional

Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23:37 WIB

BEDELAU.COM --Pihak berwenang Indonesia masih terus .

Nasional

Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11:25 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI.

Nasional

Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:00:13 WIB

BEDELAU.COM --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Ge.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved