Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Perang Lawan Narkotika, 31 Terdakwa di Riau Dituntut Pidana Mati
BEDELAU.COM --Perang terhadap kejahatan narkotika di Riau sepanjang tahun 2025 ditandai dengan tuntutan hukuman paling berat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mencatat ada sebanyak 31 terdakwa kasus narkotika dituntut pidana mati, namun hanya sebagian kecil yang berujung vonis serupa di meja hijau.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, mengungkapkan dari puluhan tuntutan hukuman mati tersebut, hanya 7 terdakwa yang diputus hakim dengan vonis mati. Fakta ini disampaikannya dalam rilis akhir tahun di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12/2025).
“Selama 2025, sebanyak 31 terdakwa dituntut mati. Dari jumlah itu hanya 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman sama (mati),” ujar Sutikno.
Selain tuntutan pidana mati, Kejati Riau juga agresif menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi para pelaku narkotika. Sepanjang 2025, tercatat 39 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, dan 28 di antaranya telah diputus bersalah dengan vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.
“Dari jumlah tersebut, 28 terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan,” kata Sutikno.
Untuk perkara narkotika lainnya, Sutikno menambahkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana penjara dalam waktu lama hingga maksimal 20 tahun penjara.
Meski sejumlah terdakwa telah dijatuhi hukuman mati, Kejati Riau memastikan seluruh putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum masih ditempuh para terdakwa, sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.
“Seluruh putusan mati belum inkrah karena masih ada upaya hukum. Eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah ada penetapan dari Mahkamah Agung,” jelas Sutikno.
Ia menegaskan, tuntutan pidana mati tidak dijatuhkan sembarangan. Seluruhnya berasal dari perkara besar dengan barang bukti narkotika dalam jumlah sangat signifikan dan melibatkan jaringan serta sindikat yang terorganisasi.
“BB (barang bukti) signifikan, cukup ngeri sebenarnya,” ucap Sutikno.
Menurut Sutikno, perkara narkotika menjadi perhatian utama Kejati Riau karena besarnya potensi kerusakan yang ditimbulkan, khususnya terhadap generasi muda.
Penindakan keras, termasuk tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, ditempuh sebagai upaya memberikan efek jera.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tuntutan hukuman mati di Riau justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024, Kejati Riau tercatat menuntut hukuman mati terhadap 45 terdakwa kasus narkotika.
Penanganan perkara narkotika menjadi salah satu yang paling dominan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau.
Sumber: SMNews.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








