• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Redaksi

Ahad, 04 Januari 2026 21:36:29 WIB
Cetak
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial atau teguran tetangga, fenomena 'kumpul kebo' kini resmi menjadi delik hukum di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berlakunya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ketentuan hukum tersebut secara resmi telah tercantum serta diatur di dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan secara nasional.

Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah atau yang kerap disebut sebagai kumpul kebo. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditegakkan secara otomatis. KUHP baru menegaskan, tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan sah merupakan delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melapor. Tanpa pengaduan, penyidikan tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2) KUHP yang baru, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Mereka adalah suami atau istri, orang tua, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari salah satu pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan atau pengaduan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .

“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) KUHAP baru.

Kemudian di Pasal 14 ayat (2) berbunyi, adapun laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik serta ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

"Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, keadaan tersebut wajib dicantumkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan," bunyi 14 ayat (3).

Kemudian mengenai siapa yang dimaksud sebagai keluarga ditegaskan dalam KUHAP baru ini sebagai acuan hukum acara pidana, termasuk dalam penanganan perkara yang tergolong delik aduan.

"Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 1 ayat (53) KUHAP baru.

Dengan pengaturan ini, laporan dari masyarakat umum, tetangga, organisasi kemasyarakatan, maupun hasil razia aparat tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. Aparat baru dapat bertindak setelah menerima laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ketentuan delik aduan ini sejalan dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru. Meski norma diperluas, negara tetap membatasi intervensi hukum pidana pada ranah privat.

Pemerintah dalam penjelasan resmi UU KUHP menegaskan, pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga sekaligus menjaga keseimbangan antara nilai sosial dan hak privasi warga negara.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

Nasional

Pemerintah Kini Janji Utamakan Mobil Buatan Dalam Negeri

Senin, 30 Maret 2026 - 16:16:54 WIB

BEDELAU.COM --- Langkah kontro.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
23 April 2026
Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong
22 April 2026
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
22 April 2026
Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya
22 April 2026
Sudah Makan Korban, Disdik Pekanbaru Minta Peran Orang Tua Siswa Awasi Penggunaan Gadget
22 April 2026
Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan
22 April 2026
Bengkel Gratis Brimob Diserbu Ojol di Pekanbaru, Servis-Oli Tanpa Biaya
22 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved