• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Redaksi

Ahad, 04 Januari 2026 21:36:29 WIB
Cetak
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial atau teguran tetangga, fenomena 'kumpul kebo' kini resmi menjadi delik hukum di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berlakunya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ketentuan hukum tersebut secara resmi telah tercantum serta diatur di dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan secara nasional.

Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah atau yang kerap disebut sebagai kumpul kebo. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditegakkan secara otomatis. KUHP baru menegaskan, tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan sah merupakan delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melapor. Tanpa pengaduan, penyidikan tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2) KUHP yang baru, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Mereka adalah suami atau istri, orang tua, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari salah satu pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan atau pengaduan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .

“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) KUHAP baru.

Kemudian di Pasal 14 ayat (2) berbunyi, adapun laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik serta ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

"Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, keadaan tersebut wajib dicantumkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan," bunyi 14 ayat (3).

Kemudian mengenai siapa yang dimaksud sebagai keluarga ditegaskan dalam KUHAP baru ini sebagai acuan hukum acara pidana, termasuk dalam penanganan perkara yang tergolong delik aduan.

"Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 1 ayat (53) KUHAP baru.

Dengan pengaturan ini, laporan dari masyarakat umum, tetangga, organisasi kemasyarakatan, maupun hasil razia aparat tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. Aparat baru dapat bertindak setelah menerima laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ketentuan delik aduan ini sejalan dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru. Meski norma diperluas, negara tetap membatasi intervensi hukum pidana pada ranah privat.

Pemerintah dalam penjelasan resmi UU KUHP menegaskan, pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga sekaligus menjaga keseimbangan antara nilai sosial dan hak privasi warga negara.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57:39 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
06 Agustus 2026
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
06 Agustus 2026
Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam
06 Agustus 2026
Warga Diserang Monyet Ekor Panjang di Inhil, BBKSDA Riau Siapkan Kandang Perangkap
06 Agustus 2026
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku
06 Agustus 2026
BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Pascaserangan Beruang Madu di Pelalawan
06 Agustus 2026
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026
Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba
05 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 2 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 3 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 4 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
  • 5 Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing
  • 6 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 7 Jelang Pacu Jalur, Polisi Peringatkan Warga Waspada Buaya di Sungai Kuantan Hilir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved