• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Redaksi

Ahad, 04 Januari 2026 21:36:29 WIB
Cetak
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial atau teguran tetangga, fenomena 'kumpul kebo' kini resmi menjadi delik hukum di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berlakunya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ketentuan hukum tersebut secara resmi telah tercantum serta diatur di dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan secara nasional.

Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah atau yang kerap disebut sebagai kumpul kebo. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat ditegakkan secara otomatis. KUHP baru menegaskan, tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan sah merupakan delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melapor. Tanpa pengaduan, penyidikan tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2) KUHP yang baru, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Mereka adalah suami atau istri, orang tua, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari salah satu pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan atau pengaduan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .

“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) KUHAP baru.

Kemudian di Pasal 14 ayat (2) berbunyi, adapun laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik serta ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

"Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, keadaan tersebut wajib dicantumkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan," bunyi 14 ayat (3).

Kemudian mengenai siapa yang dimaksud sebagai keluarga ditegaskan dalam KUHAP baru ini sebagai acuan hukum acara pidana, termasuk dalam penanganan perkara yang tergolong delik aduan.

"Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 1 ayat (53) KUHAP baru.

Dengan pengaturan ini, laporan dari masyarakat umum, tetangga, organisasi kemasyarakatan, maupun hasil razia aparat tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. Aparat baru dapat bertindak setelah menerima laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ketentuan delik aduan ini sejalan dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru. Meski norma diperluas, negara tetap membatasi intervensi hukum pidana pada ranah privat.

Pemerintah dalam penjelasan resmi UU KUHP menegaskan, pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga sekaligus menjaga keseimbangan antara nilai sosial dan hak privasi warga negara.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:13:44 WIB

SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.

Nasional

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:00:40 WIB

BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.

Nasional

Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:53:10 WIB

BEDELAU,COM --Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nasional

Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23:37 WIB

BEDELAU.COM --Pihak berwenang Indonesia masih terus .

Nasional

Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:11:25 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI.

Nasional

Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:00:13 WIB

BEDELAU.COM --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Ge.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved