• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hakim Ancam Jemput Paksa Saksi Juprian, Ahli Jelaskan Konsep Justice Collaborator

Redaksi

Rabu, 07 Januari 2026 16:49:31 WIB
Cetak
Hakim Ancam Jemput Paksa Saksi Juprian, Ahli Jelaskan Konsep Justice Collaborator
persidangan Erdiansyah

BEDELAU.COM --Hakim Ketua sidang, Delta Tamtama, menegaskan akan melakukan upaya paksa terhadap saksi bernama Juprian yang mangkir dari persidangan narkotika yang menjerat HO mantan Manager D'point.

Dimana Juprian merupakan pemilik tempat hiburan malam D'point Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Langkah penjemputan paksa bakal ditempuh lantaran pemanggilan secara patut telah dilakukan namun tidak diindahkan.

"Sudah kita undang secara baik-baik, tidak diindahkan. Nanti akan kita lakukan penjemputan paksa untuk menghadirkan Juprian sebagai saksi," tegas Delta Tamtama di ruang sidang, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Erdiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli turut memaparkan pandangannya terkait Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Erdiansyah menjelaskan, konsep Justice Collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

JC merupakan seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibongkar.

"Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu subjek hukum saja, tetapi terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya," jelas Erdiansyah.

Menurutnya, status Justice Collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

Syarat utama JC adalah memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau pelaku intelektual di balik kejahatan tersebut.

Erdiansyah menegaskan, pemberian status JC bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman.

"Sepanjang yang bersangkutan memberikan keterangan yang membantu penyidik sejak awal proses pemeriksaan, itu menjadi pertimbangan hakim. Tapi bukan berarti bebas dari pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan Justice Collaborator biasanya bermula dari penyidik yang kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terkait tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan JPU.

"Dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisir, negara telah memberikan legalitas agar salah satu pelaku bisa bekerja sama untuk membongkar pelaku utama," pungkas Erdiansyah.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02:51 WIB

BEDELAU.COM --Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mi.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59:49 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan re.

Hukrim

KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:44:27 WIB

BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumn.

Hukrim

Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:31:50 WIB

BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P.

Hukrim

Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:27:30 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah berjalannya dugaan kasus kor.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved