• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 21:31:50 WIB
Cetak
Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan Polres Kampar.

BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja yang masih berumur 16 tahun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih berumur 14 tahun.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

"Pelaku dan korban sama-sama masih anak di bawah umur," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).

AKP Gian menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban S (47) yang mendatangi Polres Kampar.

Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024.

Korban awalnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya D (40), yang kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (6/1/2026).

"Perbuatan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di rumah korban, saat orang tua korban tidak berada di rumah," jelas AKP Gian.

Selanjutnya, pelaku diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

Setelah mendapatkan laporan serta keterangan dari korban dan saksi-saksi, pada Senin (12/1/2026), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri, yang dibackup Unit Reskrim Polsek Tambang, melakukan penyelidikan lanjutan.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar bersama barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02:51 WIB

BEDELAU.COM --Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mi.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59:49 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan re.

Hukrim

KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:44:27 WIB

BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumn.

Hukrim

Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:27:30 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah berjalannya dugaan kasus kor.

Hukrim

Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp46 Juta Usai Curi Handphone

Senin, 12 Januari 2026 - 17:24:13 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved