Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja yang masih berumur 16 tahun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih berumur 14 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.
"Pelaku dan korban sama-sama masih anak di bawah umur," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).
AKP Gian menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban S (47) yang mendatangi Polres Kampar.
Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024.
Korban awalnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya D (40), yang kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (6/1/2026).
"Perbuatan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di rumah korban, saat orang tua korban tidak berada di rumah," jelas AKP Gian.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Setelah mendapatkan laporan serta keterangan dari korban dan saksi-saksi, pada Senin (12/1/2026), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri, yang dibackup Unit Reskrim Polsek Tambang, melakukan penyelidikan lanjutan.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar bersama barang bukti," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








