• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang

Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 21:44:27 WIB
Cetak
KPK tak Permasalahkan Surat Wahid, Pembuktiannya di Sidang

BEDELAU.COM --Langkah Tim Pencari Fakta Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (TPF IKA UIN Suska) Pekanbaru memicu polemik. TPF merikis surat yang diklaim dari Gubernur Riau Abdul Wahid yang sejak 4 November 2025 berada di Rumahan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dalam surat tersebut, Wahid bersumlah tidak pernah meminta atau menerima jatah preman atau Japrem sebagaimana disangkakan KPK. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo tidak mempermasalahkan surat Wahid tersebut. Lembaganya tak terpengaruh dengan isi surat tersebut. 

"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya, " tulis budi dalam pesan via WhatsApp menjawab riauterkini. com, Senin (12/1/2026) malam. 

Budi juga tidak menegaskan adanya larangan tahanan KPK menyampaikan pesan ke publik, termasuk menitip surat pada pengunjung. 

Hanya saja saat ditanya kapan berkas perkara Abdul Wahid diajukan ke oenuntutan, Budi belum bisa memastikan. Semua tergantung pada kesiapan penyidik. " Nanti kalau penyidik menyatakan keterangan dan bukti cukup, segera diajukan ke penuntutan, " jelas Budi. 

Dalam surat yang dirilis TPF IKA UIN Suska kemarin, berisi bantahan Wahid atas semua sangkaan KPK. Gubri nonaktif tersebut mengawali pernyataan dengan bersumpah batas Nama Allah tiga kali. Wallahi, Billahi dan Tallahi! *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02:51 WIB

BEDELAU.COM --Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Mi.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59:49 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke.

Hukrim

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan re.

Hukrim

Diduga Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:31:50 WIB

BEDELAU.COM -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P.

Hukrim

Beredar Surat Sumpah dan Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:27:30 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah berjalannya dugaan kasus kor.

Hukrim

Tiga Pelaku Kuras Rekening Pedagang di Siak hingga Rp46 Juta Usai Curi Handphone

Senin, 12 Januari 2026 - 17:24:13 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling
15 Januari 2026
JPO Ramah Disabilitas MPP-Kaca Mayang Segera Dibangun
15 Januari 2026
Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap
15 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Total Kini 16 Orang
15 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Berencana Bangun Lapangan Mini Soccer Gratis Seluruh Kecamatan
15 Januari 2026
Setelah Pekanbaru dan Rohil, Kuansing Jadi Target Pembangunan Sekolah Rakyat Berikutnya
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau
14 Januari 2026
Dilantik Irjen Herry, Lima Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Riau Resmi Berganti
14 Januari 2026
PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
14 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 2 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 3 Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
  • 4 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 5 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 6 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 7 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved