• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 19:33:18 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai dengan klasifikasi masing-masing tersangka. Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan pupuk bersubsidi ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media. Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai telah merampas hak petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan medis,” jelas Siswanto. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.

Siswanto juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, merinci identitas dan peran para tersangka.

Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG bertindak sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M merupakan penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.

Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berhubungan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia pupuk hingga ke akar-akarnya.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 4 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 5 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 6 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 7 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved