• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 19:33:18 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tahan 15 Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp34 Miliar

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, sesuai dengan klasifikasi masing-masing tersangka. Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan pupuk bersubsidi ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada awak media. Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai telah merampas hak petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Namun demikian, satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan medis,” jelas Siswanto. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, kuat, dan lengkap.

Siswanto juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, merinci identitas dan peran para tersangka.

Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG bertindak sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M merupakan penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.

Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berhubungan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia pupuk hingga ke akar-akarnya.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved