Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Penggerebekan Tambang Ilegal di Kampar, 2 Pekerja Alat Berat Ditangkap
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggerebek aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja alat berat diamankan, masing-masing berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya diamankan saat berada di lokasi tambang ilegal.
“Dua pria berinisial AY dan AR diamankan. Mereka merupakan pekerja alat berat di lokasi penambangan,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Sabtu (17/1/2026).
Selain mengamankan kedua pekerja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator, pipa, alat penyaring batu dan pasir, serta buku faktur penjualan atas nama PT Desha Rafizqy Tambang.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, hasil kerja sama Satreskrim Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan penindakan bermula saat tim melakukan patroli rutin bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto, untuk menindaklanjuti laporan warga.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Tim langsung mengamankan dua pekerja yang berada di tempat kejadian perkara,” jelas Gian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
Gian menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pemilik tambang. “Pemilik tambang ilegal masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sumber: SM News.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








