Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
TNI-Polri Sikat Tambang Tanah Urug Ilegal di Tapung Kampar
BEDELAU.COM --Polres Kampar bersama Tim Gabungan Kodim 0313/KPR kembali menertibkan aktivitas penambangan ilegal.
Kali ini, tiga orang pelaku penambangan tanah urug tanpa izin berhasil diamankan di kilometer 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (38) selaku pengawas lapangan, JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat.
Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing merek Komatsu dan Liugong warna kuning beserta kunci kontaknya, serta satu unit handphone merek Samsung A16 warna navy yang berisikan percakapan dengan pembeli tanah urug.
Penindakan tersebut berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR melakukan patroli rutin.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin resmi.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Selanjutnya operator alat berat dan pengawas lapangan langsung kami amankan," ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Minggu (18/1/2026).
Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban tambang ilegal di wilayah hukum kami," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 21 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








