• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Miris, Remaja 15 Tahun di Kuansing Terjerat Kasus Sabu

Redaksi

Ahad, 18 Januari 2026 22:09:24 WIB
Cetak
Miris, Remaja 15 Tahun di Kuansing Terjerat Kasus Sabu
Dua tersangka yang diamankan Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi.

BEDELAU.COM --Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (17/1/2026). Mirisnya, salah satu tersangka masih di bawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan," kata AKP Hasan, Minggu (18/1/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai.

Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Kedua tersangka yang diamankan berinisial NM (19) dan satu lagi masih berusia 15 tahun," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merek Oppo A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

"Barang bukti sabu ditemukan di saku celana tersangka NM, disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok," tambah AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026," tegasnya.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

AKP Hasan Basri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.

Penangkapan yang dilakukan Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, menjadi bukti peredaran narkoba sudah menyasar ke anak di bawah umur.

"Untuk tersangka yang masih di bawah umur, rencananya akan lakukan rehabilitasi. Karena perannya menemani NM. Prosesnya seperti apa kita lihat dari gelar perkara siang ini," jelas AKP Hasan mengakhiri.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:31:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diam.

Hukrim

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamb.

Hukrim

Pesta Sabu di Hotel Marina Bengkalis Libatkan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di K.

Hukrim

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi

Senin, 19 Januari 2026 - 19:59:28 WIB

BEDELAU.COM --IN yang merupakan otak pelaku pembobol.

Hukrim

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 19:53:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
23 Januari 2026
Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau
23 Januari 2026
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
23 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
23 Januari 2026
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
23 Januari 2026
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
23 Januari 2026
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
23 Januari 2026
Hasil RUPSLB, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti Diberhentikan
23 Januari 2026
Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk
22 Januari 2026
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
22 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 2 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 3 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara
  • 4 TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa
  • 5 Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
  • 6 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 7 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved