Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Curat dan Penadah Motor di Rumbai Pesisir Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online
BEDELAU.COM --Polsek Rumbai Pesisir membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan sepeda motor di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dan penadah berhasil dibekuk. Uang hasil kejahatan diketahui dipakai untuk bermain judi online.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Kirhan yang kehilangan sepeda motor dan tabung gas LPG di rumahnya.
“Laporan kami terima pada Rabu, 7 Januari 2026. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Budi, Senin (19/1/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat bangun untuk salat Subuh, korban mendapati dapur rumah terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta dan melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Teluk Leok.
Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Rafles Simon kemudian mengamankan dua pria berinisial N alias Cili dan MR alias Rasyid di sebuah rumah di kawasan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor dijual kepada penadah seharga Rp2,2 juta dan uangnya dipakai untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Budi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, BPKB atas nama korban, serta satu buah kunci kontak.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk curat dan 4 tahun untuk penadahan,” tutup Kapolsek.
Sumber: Riauakual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








