Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
"Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran, Rabu (21/1/2026).
Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.
Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu sejak Sabtu (17/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," tegas Misran.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








