• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 16:48:06 WIB
Cetak
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penipuan senilai Rp345 juta. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda BS juga diproses secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keputusan PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap yang bersangkutan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Pandra ditemui di Mapolda Riau, Rabu  (21/1/2026).

Selain sanksi etik, Polda Riau juga melanjutkan proses hukum pidana terhadap Aipda BS. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Pandra menyebutkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, tersangka BS akan diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, terlebih yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun jabatan,” tegas Pandra.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui call center 110.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial MD, warga Kota Pekanbaru, yang mengaku menjadi korban penipuan Aipda BS dengan total kerugian mencapai Rp345 juta. Uang tersebut disebut-sebut digunakan oleh pelaku dengan dalih untuk pengurusan kenaikan pangkat.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan Aipda BS bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru. Saat itu, BS yang bertugas di sana kerap membantu MD mengurus pajak mobil miliknya.

“Awalnya saya minta bantuan bayar pajak mobil dan selalu dibantu. Setelah itu, saya sering minta tolong untuk urusan pajak kendaraan lainnya,” kata MD.

Beberapa waktu kemudian, Aipda BS mulai meminjam uang kepada MD dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat. Awalnya, ia meminjam Rp30 juta karena mengaku masih kekurangan dari total biaya Rp150 juta.

“Uang itu saya pinjamkan menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Tak berselang lama, Aipda BS kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. Bahkan, menurut MD, pelaku sempat mengancam bahwa uang yang telah dipinjam sebelumnya tidak akan dikembalikan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Karena takut kehilangan uang yang telah dipinjamkan, MD kembali menuruti permintaan tersebut. Namun hingga akhir Desember 2024, Aipda BS tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.

Pada Januari 2025, Aipda BS kembali meminta bantuan dengan alasan akan menjual mobil pribadinya, namun masih kekurangan dana sebesar Rp43 juta. Ia bahkan meminta MD meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

“Awalnya saya menolak, tetapi dia mengancam uang sebelumnya tidak akan dikembalikan. Akhirnya saya terpaksa meminjam ke pinjol dan diteror,” ungkap MD.

Akibat tekanan tersebut, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutup utang pinjol. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa alasan kenaikan pangkat yang disampaikan Aipda BS ternyata tidak pernah ada.

“Saya juga dapat informasi bahwa korban bukan hanya saya. Sudah banyak laporan masuk. Semua yang disampaikan kepada saya ternyata bohong,” tutup MD.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved