• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 16:48:06 WIB
Cetak
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penipuan senilai Rp345 juta. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda BS juga diproses secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keputusan PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap yang bersangkutan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Pandra ditemui di Mapolda Riau, Rabu  (21/1/2026).

Selain sanksi etik, Polda Riau juga melanjutkan proses hukum pidana terhadap Aipda BS. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Pandra menyebutkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, tersangka BS akan diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, terlebih yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun jabatan,” tegas Pandra.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui call center 110.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial MD, warga Kota Pekanbaru, yang mengaku menjadi korban penipuan Aipda BS dengan total kerugian mencapai Rp345 juta. Uang tersebut disebut-sebut digunakan oleh pelaku dengan dalih untuk pengurusan kenaikan pangkat.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan Aipda BS bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru. Saat itu, BS yang bertugas di sana kerap membantu MD mengurus pajak mobil miliknya.

“Awalnya saya minta bantuan bayar pajak mobil dan selalu dibantu. Setelah itu, saya sering minta tolong untuk urusan pajak kendaraan lainnya,” kata MD.

Beberapa waktu kemudian, Aipda BS mulai meminjam uang kepada MD dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat. Awalnya, ia meminjam Rp30 juta karena mengaku masih kekurangan dari total biaya Rp150 juta.

“Uang itu saya pinjamkan menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Tak berselang lama, Aipda BS kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. Bahkan, menurut MD, pelaku sempat mengancam bahwa uang yang telah dipinjam sebelumnya tidak akan dikembalikan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Karena takut kehilangan uang yang telah dipinjamkan, MD kembali menuruti permintaan tersebut. Namun hingga akhir Desember 2024, Aipda BS tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.

Pada Januari 2025, Aipda BS kembali meminta bantuan dengan alasan akan menjual mobil pribadinya, namun masih kekurangan dana sebesar Rp43 juta. Ia bahkan meminta MD meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

“Awalnya saya menolak, tetapi dia mengancam uang sebelumnya tidak akan dikembalikan. Akhirnya saya terpaksa meminjam ke pinjol dan diteror,” ungkap MD.

Akibat tekanan tersebut, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutup utang pinjol. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa alasan kenaikan pangkat yang disampaikan Aipda BS ternyata tidak pernah ada.

“Saya juga dapat informasi bahwa korban bukan hanya saya. Sudah banyak laporan masuk. Semua yang disampaikan kepada saya ternyata bohong,” tutup MD.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved