• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 16:48:06 WIB
Cetak
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penipuan senilai Rp345 juta. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda BS juga diproses secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keputusan PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap yang bersangkutan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Pandra ditemui di Mapolda Riau, Rabu  (21/1/2026).

Selain sanksi etik, Polda Riau juga melanjutkan proses hukum pidana terhadap Aipda BS. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Pandra menyebutkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, tersangka BS akan diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, terlebih yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun jabatan,” tegas Pandra.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui call center 110.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial MD, warga Kota Pekanbaru, yang mengaku menjadi korban penipuan Aipda BS dengan total kerugian mencapai Rp345 juta. Uang tersebut disebut-sebut digunakan oleh pelaku dengan dalih untuk pengurusan kenaikan pangkat.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan Aipda BS bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru. Saat itu, BS yang bertugas di sana kerap membantu MD mengurus pajak mobil miliknya.

“Awalnya saya minta bantuan bayar pajak mobil dan selalu dibantu. Setelah itu, saya sering minta tolong untuk urusan pajak kendaraan lainnya,” kata MD.

Beberapa waktu kemudian, Aipda BS mulai meminjam uang kepada MD dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat. Awalnya, ia meminjam Rp30 juta karena mengaku masih kekurangan dari total biaya Rp150 juta.

“Uang itu saya pinjamkan menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Tak berselang lama, Aipda BS kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. Bahkan, menurut MD, pelaku sempat mengancam bahwa uang yang telah dipinjam sebelumnya tidak akan dikembalikan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Karena takut kehilangan uang yang telah dipinjamkan, MD kembali menuruti permintaan tersebut. Namun hingga akhir Desember 2024, Aipda BS tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.

Pada Januari 2025, Aipda BS kembali meminta bantuan dengan alasan akan menjual mobil pribadinya, namun masih kekurangan dana sebesar Rp43 juta. Ia bahkan meminta MD meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

“Awalnya saya menolak, tetapi dia mengancam uang sebelumnya tidak akan dikembalikan. Akhirnya saya terpaksa meminjam ke pinjol dan diteror,” ungkap MD.

Akibat tekanan tersebut, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutup utang pinjol. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa alasan kenaikan pangkat yang disampaikan Aipda BS ternyata tidak pernah ada.

“Saya juga dapat informasi bahwa korban bukan hanya saya. Sudah banyak laporan masuk. Semua yang disampaikan kepada saya ternyata bohong,” tutup MD.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:31:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diam.

Hukrim

Pesta Sabu di Hotel Marina Bengkalis Libatkan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di K.

Hukrim

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi

Senin, 19 Januari 2026 - 19:59:28 WIB

BEDELAU.COM --IN yang merupakan otak pelaku pembobol.

Hukrim

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 19:53:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangg.

Hukrim

Curat dan Penadah Motor di Rumbai Pesisir Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 - 19:41:10 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Rumbai Pesisir membongkar kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
23 Januari 2026
Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau
23 Januari 2026
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
23 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
23 Januari 2026
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
23 Januari 2026
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
23 Januari 2026
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
23 Januari 2026
Hasil RUPSLB, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti Diberhentikan
23 Januari 2026
Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk
22 Januari 2026
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
22 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 2 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 3 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara
  • 4 TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa
  • 5 Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
  • 6 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
  • 7 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved