• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 16:48:06 WIB
Cetak
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan tegas terhadap Aipda BS, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penipuan senilai Rp345 juta. Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda BS juga diproses secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keputusan PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap yang bersangkutan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Pandra ditemui di Mapolda Riau, Rabu  (21/1/2026).

Selain sanksi etik, Polda Riau juga melanjutkan proses hukum pidana terhadap Aipda BS. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Pandra menyebutkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. “Dalam waktu dekat, tersangka BS akan diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan, Polda Riau tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian, terlebih yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun jabatan,” tegas Pandra.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui call center 110.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial MD, warga Kota Pekanbaru, yang mengaku menjadi korban penipuan Aipda BS dengan total kerugian mencapai Rp345 juta. Uang tersebut disebut-sebut digunakan oleh pelaku dengan dalih untuk pengurusan kenaikan pangkat.

MD mengungkapkan, perkenalannya dengan Aipda BS bermula saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru. Saat itu, BS yang bertugas di sana kerap membantu MD mengurus pajak mobil miliknya.

“Awalnya saya minta bantuan bayar pajak mobil dan selalu dibantu. Setelah itu, saya sering minta tolong untuk urusan pajak kendaraan lainnya,” kata MD.

Beberapa waktu kemudian, Aipda BS mulai meminjam uang kepada MD dengan alasan kebutuhan biaya kenaikan pangkat. Awalnya, ia meminjam Rp30 juta karena mengaku masih kekurangan dari total biaya Rp150 juta.

“Uang itu saya pinjamkan menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Tak berselang lama, Aipda BS kembali meminjam uang sebesar Rp25 juta. Bahkan, menurut MD, pelaku sempat mengancam bahwa uang yang telah dipinjam sebelumnya tidak akan dikembalikan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Karena takut kehilangan uang yang telah dipinjamkan, MD kembali menuruti permintaan tersebut. Namun hingga akhir Desember 2024, Aipda BS tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.

Pada Januari 2025, Aipda BS kembali meminta bantuan dengan alasan akan menjual mobil pribadinya, namun masih kekurangan dana sebesar Rp43 juta. Ia bahkan meminta MD meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

“Awalnya saya menolak, tetapi dia mengancam uang sebelumnya tidak akan dikembalikan. Akhirnya saya terpaksa meminjam ke pinjol dan diteror,” ungkap MD.

Akibat tekanan tersebut, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutup utang pinjol. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa alasan kenaikan pangkat yang disampaikan Aipda BS ternyata tidak pernah ada.

“Saya juga dapat informasi bahwa korban bukan hanya saya. Sudah banyak laporan masuk. Semua yang disampaikan kepada saya ternyata bohong,” tutup MD.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved