Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Kartini, Kota Pekanbaru. Aksi tersebut dipicu oleh teguran juru parkir karena pelaku memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang semestinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelaku datang ke lokasi bersama rekannya.
Juru parkir (jukir) bernama Rinaldo menegur Julio dan rekannya karena memarkirkan kendaraan tidak sesuai aturan. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok di lokasi kejadian.
“Pelaku JZ tidak terima ditegur karena memarkirkan kendaraan tidak sesuai tempat. Pelaku kemudian mengajak juru parkir berkelahi,” ujar Anggi, Jumat (23/1/2026).
Melihat situasi mulai memanas, sejumlah rekan Rinaldo datang ke lokasi untuk melerai. Namun, pelaku diduga mengira akan dikeroyok, sehingga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan berusaha menakut-nakuti juru parkir beserta rekan-rekannya.
Merasa terancam, Rinaldo dan kawan-kawannya berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi tersebut, Nuzul Indra, salah seorang rekan Rinaldo, terjatuh. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga melukai kaki kanan korban.
“Sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai kaki kanan korban Nuzul Indra,” kata Anggi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi melakukan penindakan terhadap pelaku.
Saat ini, Julio telah diamankan di Markas Polresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang saling bersesuaian.
Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Tersangka masih diperiksa secara intensif, sedangkan korban mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya,” pungkas Anggi.*
Sumber: cakaplah.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








