Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual Owa Ungko Rp8 Juta, Warga Salo Ditangkap Polres Kampar
BEDELAU.COM --Polres Kampar menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak menjual seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) di wilayah Bangkinang, Senin (26/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Kampar. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil kami amankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” kata AKBP Boby, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (26/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.
Boby menegaskan, Owa Ungko merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan satwa dilindungi karena hal ini mengancam kelestarian alam,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, Owa Ungko tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta. Pelaku telah menerima uang muka Rp500 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan perawatan yang layak.
“Kami akan menyerahkan Owa Ungko ini kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Gian.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan setiap aktivitas perdagangan satwa dilindungi kepada aparat kepolisian.
DE dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Lampiran Nomor 64 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sumber: cakaplah.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








