Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual Owa Ungko Rp8 Juta, Warga Salo Ditangkap Polres Kampar
BEDELAU.COM --Polres Kampar menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak menjual seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) di wilayah Bangkinang, Senin (26/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Kampar. Petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil kami amankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” kata AKBP Boby, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (26/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.
Boby menegaskan, Owa Ungko merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan satwa dilindungi karena hal ini mengancam kelestarian alam,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, Owa Ungko tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta. Pelaku telah menerima uang muka Rp500 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan perawatan yang layak.
“Kami akan menyerahkan Owa Ungko ini kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Gian.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan setiap aktivitas perdagangan satwa dilindungi kepada aparat kepolisian.
DE dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Lampiran Nomor 64 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sumber: cakaplah.com
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .
Berikut 12 Personel Polda Riau yang Dipecat Tidak Hormat
BEDELAU.COM --Sebanyak 12 personel Polda Riau diberh.








