Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pekerja Marka Jalan Tewas Ditabrak di Pekanbaru karena Sopir Main Ponsel
BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan terjadi di Kota Pekanbaru. Polisi mengungkap pengemudi mobil diduga lalai karena menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria mengatakan kecelakaan terjadi saat sebuah minibus roda empat melaju di jalan dan kemudian berbelok ke kiri.
Di lokasi kejadian terdapat petugas yang sedang melakukan perbaikan sekaligus pengecekan marka jalan.
"Minibus roda empat melaju lalu kehilangan keseimbangan dan berbelok ke kiri. Di lokasi tersebut ada petugas yang sedang memperbaiki dan mengecek marka jalan, sehingga terjadi tabrakan," kata AKBP Galih, Kamis (29/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, seorang pekerja marka jalan meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi minibus berinisial SH (28).
Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui menggunakan ponsel untuk melakukan panggilan video sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Selain itu, polisi juga melakukan tes alkohol dan narkotika terhadap pengemudi.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi negatif narkotika dan tidak dalam pengaruh alkohol," jelas Galih.
Polisi menilai perbuatan pengemudi masuk dalam unsur kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, pengemudi juga diduga tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan.
Saat ini, penyidik Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian.
"Pengemudi dipastikan adalah orang yang mengendarai kendaraan saat kejadian dan kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia," tegas AKBP Galih.
Atas perbuatannya, pengemudi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








