Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Bengkalis Ringkus Mantan Napi Kedapatan Edar Perusak Mental
BEDELAU,COM --Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/2/26) malam.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 22.40 WIB. Mereka masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Berdasarkan data kepolisian, terduga DF alias Lobo merupakan residivis tindak pidana narkotika, sedangkan terduga MA masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Aipda Juliandi, Ahad (8/2/26). Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram (berat kotor). Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya. Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis secara konsisten menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap terduga pelaku narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan assessment secara intensif sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, akan diproses hukum secara tegas dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.**
Sumber: Riauterkini.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








