• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 22:07:32 WIB
Cetak

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Media Sosial” pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan perlindungan data pribadi di era digital.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor kehidupan kini telah memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari electronic commerce (e-commerce), electronic education (e-education), electronic health (e-health), hingga electronic government (e-government). Kondisi tersebut menyebabkan mobilitas dan pertukaran data pribadi semakin tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi tanpa sepengetahuan subjek data.

Dr. Irawan Harahap menegaskan bahwa pesatnya perkembangan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Media sosial memang memberikan kemudahan interaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun di sisi lain juga menghadirkan kerentanan serius terhadap keamanan data pribadi.

“Informasi yang diunggah di media sosial sering kali memuat data pribadi yang bersifat privat. Jika tidak dikelola secara bijak, data tersebut dapat dimanfaatkan pihak lain untuk tujuan yang merugikan, mengganggu, bahkan membahayakan pemiliknya,” jelas Dr. Irawan.

Tim Pengabdian FH Unilak juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa ketentuan penting antara lain larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU PDP.

Kegiatan berlangsung interaktif. Salah seorang siswa menanyakan apakah penggunaan foto teman tanpa izin yang kemudian dijadikan stiker WhatsApp termasuk pelanggaran hukum. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa foto merupakan data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Penggunaan dan penyebarluasan foto tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Tim pengabdian menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama agar siswa mampu memahami batasan etis dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kerahasiaan informasi pribadi secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap para siswa tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam melindungi data pribadinya. Peningkatan pemahaman tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan digital serta menjaga integritas informasi pribadi dari berbagai bentuk eksploitasi.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

Pendidikan

60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:26:36 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan ribu lebih bangku perguru.

Pendidikan

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:15:32 WIB

BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.

Pendidikan

Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:37:34 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.

Pendidikan

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 18:59:28 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak) me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved