• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 22:07:32 WIB
Cetak

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Media Sosial” pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan perlindungan data pribadi di era digital.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor kehidupan kini telah memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari electronic commerce (e-commerce), electronic education (e-education), electronic health (e-health), hingga electronic government (e-government). Kondisi tersebut menyebabkan mobilitas dan pertukaran data pribadi semakin tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi tanpa sepengetahuan subjek data.

Dr. Irawan Harahap menegaskan bahwa pesatnya perkembangan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Media sosial memang memberikan kemudahan interaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun di sisi lain juga menghadirkan kerentanan serius terhadap keamanan data pribadi.

“Informasi yang diunggah di media sosial sering kali memuat data pribadi yang bersifat privat. Jika tidak dikelola secara bijak, data tersebut dapat dimanfaatkan pihak lain untuk tujuan yang merugikan, mengganggu, bahkan membahayakan pemiliknya,” jelas Dr. Irawan.

Tim Pengabdian FH Unilak juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa ketentuan penting antara lain larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU PDP.

Kegiatan berlangsung interaktif. Salah seorang siswa menanyakan apakah penggunaan foto teman tanpa izin yang kemudian dijadikan stiker WhatsApp termasuk pelanggaran hukum. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa foto merupakan data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Penggunaan dan penyebarluasan foto tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Tim pengabdian menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama agar siswa mampu memahami batasan etis dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kerahasiaan informasi pribadi secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap para siswa tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam melindungi data pribadinya. Peningkatan pemahaman tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan digital serta menjaga integritas informasi pribadi dari berbagai bentuk eksploitasi.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah

Senin, 09 Februari 2026 - 19:42:30 WIB

BEDELAU.COM --Olimpiade Fisika ke-XX resmi dibuka pa.

Pendidikan

Hifzan Kelahiran Sepahat, Kini Menjadi Kebanggaan Masyarakat

Kamis, 05 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sangat mengharukan dan mengg.

Pendidikan

Prodi Pendidikan Biologi Fadiksi Unilak Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 04 Februari 2026 - 12:14:16 WIB

BEDELAU.COM --Program Studi Pendidikan Biologi di Fa.

Pendidikan

Dosen FH Unilak Sosialisasikan Bahaya Judi Online Kepada Siswa SMKN 7 Pekanbaru

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30:08 WIB

BEDELAU.COM  – Fakultas Hukum Universitas Lan.

Pendidikan

Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan PKM bagi Pekerja Migran terkait Pemahaman Prinsip Iktikad Baik

Rabu, 05 November 2025 - 19:37:55 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Disdik Riau Larang Siswa SMA/SMK Gunakan Handphone di Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:55:19 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polres Bengkalis Ringkus Mantan Napi Kedapatan Edar Perusak Mental
09 Februari 2026
Bentrokan Berdarah Tewaskan Satu Orang, Ini Kesaksian Korban Selamat
09 Februari 2026
HPN 2026, Walikota Agung Nugroho Raih Penghargaan SIWO PWI Award
09 Februari 2026
Ditlantas Polda Riau Tertibkan Pengendara tak Pakai Helm dan Merokok
09 Februari 2026
Harimau Sumatera Masuk Permukiman dan Mangsa Ternak Warga Siak
09 Februari 2026
Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
09 Februari 2026
Gajah Mati Terbunuh di Areal Konsesi HTI, Gakkum Kemenhut Segera Periksa Direksi PT RAPP
08 Februari 2026
Lanud Rsn Kembali Lahirkan Dua Penerbang Tempur
08 Februari 2026
Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru
08 Februari 2026
Baru Bebas Penjara, Pria di Rohul Kembali Diciduk Polsek Kepenuhan dengan 23 Paket Sabu
08 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 6 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 7 Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved