• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 22:07:32 WIB
Cetak

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Media Sosial” pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan perlindungan data pribadi di era digital.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor kehidupan kini telah memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari electronic commerce (e-commerce), electronic education (e-education), electronic health (e-health), hingga electronic government (e-government). Kondisi tersebut menyebabkan mobilitas dan pertukaran data pribadi semakin tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi tanpa sepengetahuan subjek data.

Dr. Irawan Harahap menegaskan bahwa pesatnya perkembangan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Media sosial memang memberikan kemudahan interaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun di sisi lain juga menghadirkan kerentanan serius terhadap keamanan data pribadi.

“Informasi yang diunggah di media sosial sering kali memuat data pribadi yang bersifat privat. Jika tidak dikelola secara bijak, data tersebut dapat dimanfaatkan pihak lain untuk tujuan yang merugikan, mengganggu, bahkan membahayakan pemiliknya,” jelas Dr. Irawan.

Tim Pengabdian FH Unilak juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa ketentuan penting antara lain larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU PDP.

Kegiatan berlangsung interaktif. Salah seorang siswa menanyakan apakah penggunaan foto teman tanpa izin yang kemudian dijadikan stiker WhatsApp termasuk pelanggaran hukum. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa foto merupakan data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Penggunaan dan penyebarluasan foto tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Tim pengabdian menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama agar siswa mampu memahami batasan etis dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kerahasiaan informasi pribadi secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap para siswa tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam melindungi data pribadinya. Peningkatan pemahaman tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan digital serta menjaga integritas informasi pribadi dari berbagai bentuk eksploitasi.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

SMKN 1 Bandar Laksamana Raih Juara 1 dari 6 Sekolah Yang Ikut Perlombaan Musikalisasi Puisi Tingkat Kecamatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:57:15 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Prestasi membanggakan ditore.

Pendidikan

80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Kunjungi Unilak, Pelajari Tata Kelola Administrasi Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48:31 WIB

BEDELAU.COM --Guna memperkuat pemahaman seputar tata.

Pendidikan

Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59:02 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih m.

Pendidikan

Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kelurahan Agrowisata

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34:10 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyar.

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved